RELUNG.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait keabsahan ijazah SMA yang menjadi syarat pencalonannya sebagai wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Subhan menilai ijazah SMA luar negeri yang dimiliki Gibran tidak dapat disamakan dengan ijazah sederajat di Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU. Ia berpendapat, syarat pendidikan minimal “SMA atau sederajat” merujuk pada lembaga pendidikan di Indonesia, termasuk paket C, bukan sekolah luar negeri.
Karena itu, Subhan meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat sebagai wakil presiden periode 2024–2029. Ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp125 triliun yang disebutnya mewakili kerugian seluruh rakyat Indonesia. Angka itu dihitung dengan kompensasi Rp5.000 per warga negara, yang menurutnya harus masuk ke kas negara.
Persidangan perdana digelar Senin (8/9/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno bersama hakim anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Subhan hadir langsung, sementara Gibran diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, Subhan keberatan dengan kehadiran JPN karena ia menilai gugatan ini ditujukan kepada pribadi Gibran, bukan kepada negara.
Majelis hakim kemudian mengabulkan keberatan tersebut dan menunda sidang selama sepekan. Hingga kini, Gibran belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan itu.[THQ]

