RELUNG.ID — Puluhan warga Banyuasin mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin, 2 September 2024. Mereka menuntut agar eks Bupati Banyuasin periode 2018-2024 diperiksa terkait dugaan korupsi dalam anggaran program optimalisasi lahan “Selamatkan Rawa, Sejahterakan Petani” (SERASI) pada tahun 2019.
Koordinator aksi menyebutkan bahwa eks Bupati tersebut diduga telah menyelewengkan anggaran sebesar Rp 7,9 miliar dari total Rp 335 miliar untuk pembangunan pompa air di lahan sawah miliknya yang berlokasi di Desa Soak Tapeh, Banyuasin. Lahan tersebut diperkirakan memiliki luas 100-200 hektare.
Aksi ini dipicu oleh penahanan beberapa oknum, termasuk eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zainuddin, yang telah dijerat dalam kasus ini.
“Kami mendesak agar Kejati Sumsel segera memeriksa eks Bupati Banyuasin untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang mereka yakini telah merugikan negara, ” kata dia.
Warga juga mengancam akan kembali melakukan aksi serupa di Kejati Sumsel dan Pengadilan Negeri Palembang jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. Dalam aksinya, mereka menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menunggangi mereka, meskipun aksi ini berlangsung di tahun politik.
Adapun enam tuntutan yang diajukan warga di antaranya mendesak Kejati Sumsel untuk memeriksa eks Bupati Banyuasin, mengusut pemasangan pompa air di lahan miliknya, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Menanggapi aksi ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa laporan dari warga Banyuasin tersebut akan diteruskan kepada pimpinan Kejati Sumsel sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Laporan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, dan telah diterima dengan dokumen pendukung yang ada,” ujar Vanny.[AYK]

