Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Warga Desa Gunung Megang Dalam Kawal 12 Poin Kesepakatan PT RMK
Regional

Warga Desa Gunung Megang Dalam Kawal 12 Poin Kesepakatan PT RMK

RiyadiBy Riyadi08/04/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Warga dan PT RMK bersepakat untuk membuka blokade jalan yang selama ini terpasang. (noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Setelah melakukan aksi unjuk rasa dan memblokade jalan desa, Kelompok Masyarakat Gunung Megang Bersatu (KMGMB) akhirnya mencapai kesepakatan dengan PT Royaltama Mulia Kencana (RMK).

Dalam kesepakatan tersebut, ada 12 poin yang siap dipenuhi oleh perusahaan. Diantaranya terkait persoalan izin, pengelolaan limbah serta meminta perusahaan merekrut tenaga kerja di wilayah ring 1.

Koordinator KMGMB, Taufiq Qurrahman mengatakan pihaknya dalam hal ini masyarakat desa Gunung Megang Dalam dan PT RMK sudah ada kesepakatan, dalam hal itu ada beberapa poin yang telah disepakati pada forum rapat koordinasi yang digelar di kantor Camat Gunung Megang beberapa hari lalu. Menurutnya, saat ini portal blokade dan beberapa yang terpasang sudah di lepas.

“Kami selaku masyarakat akan terus mengawal seluruh kegiatan dan operasional perusahaan” tegasnya.

Dijelaskannya lebih rinci, 12 poin kesepakatan tersebut PT RMK menyepakati permasalahan limbah untuk mendatangkan Dinas Lingkungan Hidup dan melakukan pengecekan sungai Hande dan sungai Lengi.

Kemudian melepas pelintang besi yang ada dibawah jembatan dengan menggunakan alat berat. Selanjutnya lanjut Taufiq, penyempitan arus sungai di areal hauling akan segera ditindaklanjuti, CSR PT RMK untuk pendidikan dan kesejahteraan dan mengutamakan anak-anak ring 1 PT RMK untuk mendapatkan beasiswa pendidikan.

“Pemasangan rambu-rambu jalan dan penerangan di sepanjang jalan yang dilalui PT RMK. kemudian masalah ketenaga kerjaan 70 persen akan diambil dari ring 1 baik skill atau pun non skill,” bebernya.

Kemudian, akan ada pengawalan terhadap setiap aktivitas tambang, peningkatan pekerjaan dari harian menjadi karyawan tetap akan dilakukan melalui training l, sesuai skill dan kemampuan masing-masing “Kurang lebih itu yang disepakati pada forum kemarin,” terangnya.

Terpisah, General Manager PT RMK Energy, Riki Saputra mengatakan, perseroan berkomitmen dan sebaik mungkin mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan operasi produksi PT TBBE di Kabupaten Muara Enim ke depannya.

“Terkait perizinan, Perseroan telah memperoleh izin-izin untuk melakukan kegiatan operasional di tambang TBBE, semua sudah diproses sebagaimana mestinya,” ungkapnya

Riki menuturkan, perusahaan selalu mengedepankan dialog dan komunikasi yang konstruktif demi menghasilkan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak.

“Perseroan berkomitmen menjalankan bisnis yang berkelanjutan, termasuk melestarikan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar area kerja Perseroan. Terkait pengelolaan lingkungan, TBBE telah melakukan tindakan-tindakan preventif dan korektif terhadap area-area yang terdampak,” tandasnya. [NVS]

PT RMK Energy RMK Energy RMKE RMKE Energy RMKO
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTrimata Benua Juga Diduga Melakukan Pelanggaran Lingkungan, Dewan Segera Panggil Dinas Lingkungan
Next Article Fatality Trimata Benua Tanggung Jawab Inspektur Tambang, DPRD Sumsel Kini Fokus Pelanggaran Lingkungan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?