RELUNG.ID — Sucipto (40), warga Jalan Baturaja Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap oleh tim opsnal Unit PPA Polres Prabumulih atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah istrinya, OS (43), yang berprofesi sebagai guru, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, didampingi Kanit Pidum Aiptu Sucipto, menjelaskan bahwa korban OS mengalami penganiayaan berat oleh suaminya.
OS dipukul pada bagian leher, pundak kiri, dan wajah masing-masing sebanyak lima kali, serta pada tangan kanan dan kiri hingga babak belur.
“Korban mengalami memar pada tangan kanan dan kiri, wajah, serta sakit pada leher dan pundak. Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat dalam laporan yang diajukan korban kepada pihak kepolisian,” ungkap AKP Herli Setiawan.
Pelaku sempat melarikan diri setelah menyadari dirinya menjadi target polisi. Setelah pencarian dan pengintaian, polisi mengetahui pelaku kembali ke rumah dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Dapat info itu kita langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku KDRT tersebut dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan,” jelas Herli.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Sucipto akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
“Pelaku akan diancam pasal KDRT dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun,” tutup Kasat Reskrim. [AYK]

