Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Waspada! Ada Kandungan Narkoba di Dalam Vape, Ini Respon Polda Sumsel
Hukum

Waspada! Ada Kandungan Narkoba di Dalam Vape, Ini Respon Polda Sumsel

alwiBy alwi26/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba. Hal ini menyusul maraknya informasi kandungan narkoba di dalam vape.

Demikian diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho.

Baca Juga: Smartphone Oppo Reno 8T Resmi Diluncurkan 8 Februari Mendatang, Begini Bocoran Spesifikasinya

Dia mengatakan, saat ini pengedar ataupun penjual narkoba tidak hanya menyasar ke pecandu, melainkan sudah merambah ke pangsa yang bukan pemakai, seperti dugaan mencampurkan narkoba di dalam liquid vape.

“Inilah kejahatan narkoba. Orang mungkin hanya ingin menikmati Vape, tapi mereka juga tidak tahu kalau Vape telah disusupi kandungan narkoba,” katanya, Kamis (26/1).

Karena itu, dia mengimbau untuk terus waspada dan perlu antisipasi oleh semua kalangan. Karena ada juga jenis narkoba yang dimasukkan ke dalam mainan anak-anak, atau bahkan dibuat seperti permen. Jika mengenai hal ini masyarakat bisa langsung menghubungi atau melapor kepada pihak kepolisian.

“Meski secara masif polisi telah rutin memberantas peredaran narkoba pelakunya masih bisa menyimpan narkoba dengan berbagai bentuk kemasan dan cara pengedaran. Karena dari keuntungan menjual ataupun mengedarkan narkoba sangat menggiurkan,” jelasnya.

Baca Juga: Drama Korea ‘The Joseon Psychiatrist 2’ Kembali Naik Rating, ‘The Interest Of Love’ Capai Rating Tertinggi

Menurutnya, walaupun diberantas, ditangkap setiap hari tidak akan habis karena teori narkoba juga mirip dengan teori di ilmu ekonomi yakni teori penawaran dan permintaan.

“Jika tidak ada yang pesan itu tidak mungkin kirim. Oleh karena itu hal ini menjadi tanggung jawab bersama karena tidak hanya dari penegakan hukum namun juga upaya pencegahan dari semua pihak sangat dibutuhkan,”bebernya.

Untuk upaya pencegahan maupun antisipasi bisa dilakukan seperti penyuluhan, sosialisasi terkait tolak narkoba.

“Jika semua orang sudah menolak narkoba maka tidak mungkin narkoba masuk ke kita, tetapi selama adanya pemesanan, orang masih pengen order maka pelaku tetap lakukan karena margin keuntungannya sangat menjanjikan,” pungkasnya.

Baca Juga: Tertarik dengan Motor Sport? Honda Gelar Motoshow di Palembang

Seperti diketahui, saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah fokus kandungan narkoba yang ada pada liquid vape. Bahkan, saat ini terus dilakukan pemeriksaan di laboratorium BNN.

BNN melihat saat ini para bandar narkoba terus membuat modus-modus baru dalam menyebarkan barang haram tersebut. Salah satu contoh kasusnya yang baru terjadi Sabtu (14/1/2023) lalu, pelaku kejahatan mencampur sabu dengan cairan perasa untuk rokok elektrik atau vape.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSmartphone Oppo Reno 8T Resmi Diluncurkan 8 Februari Mendatang, Begini Bocoran Spesifikasinya
Next Article Siap Hadapi El Nino, 1.150 Personel Siaga Dini Karhutla
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?