Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Waspada! Banyak Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Zat Berbahaya Beredar di OKU Timur
Hukum

Waspada! Banyak Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Zat Berbahaya Beredar di OKU Timur

alwiBy alwi22/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Warga OKU Timur harus lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik terutama yang dijual di pasar kalangan dalam wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.

Pasalnya, anggota Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang mengedarkan produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan kimia berbahaya.

Ketiga pelaku tersebut, Robito alias Robet (36), dan Riko (28). Keduanya warga Kp II Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Lalu, Husni (43), warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, OKI.

Mereka diamankan saat berjualan di Pasar Kalangan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (19/11), sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan kotak krim berbagai merek.

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono didampingi Kasatreskrim, AKP Hamsal, membenarkan pengungkapan peredaran kosmetik ilegal oleh anggota Unit Pidsus tersebut.

“Ketiga pelaku ditangkap tangan saat memperdagangkan produk kosmetik yang diduga tidak terdaftar BPOM dan mengandung bahan kimia berbahaya,” ujarnya, Selasa (22/11).

Dari hasil pengecekan melalui aplikasi Cek BPOM, kata Nuryono, produk-produk yang dijual para pelaku tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam aplikasi tersebut.

“Kemudian ketiga terduga pelaku serta produk kosmetik tersebut langsung diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Nuryono yang pernah menjabat Kasatreskrim Polrestabes Palembang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumnya 10 tahun penjara, dan denda Rp.10 miliar,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat OKU Timur lebih berhati-hati dan selektif dalam membeli produk kosmetik.

“Karena banyak produk kosmetik di pasaran yang mengandung zat berbahaya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDalam Sepekan, KKP Ringkus 4 Kapal Illegal Fishing
Next Article Arab Saudi Bungkam Juara Copa Amerika di Piala Dunia Qatar
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?