RELUNG.ID – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement selama lima hari menjelang libur Nyepi dan Lebaran 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional, sekaligus upaya mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada periode libur panjang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, WFA bukanlah tambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja yang berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Ini bukan libur. Skemanya adalah Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement selama lima hari,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Kebijakan WFA ini berlaku bagi ASN maupun pekerja swasta, dengan tujuan menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan sambil memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan mudik dan balik secara lebih merata.
Untuk sektor pemerintahan, Menteri PANRB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan WFA bagi ASN. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik esensial.
“Layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya harus tetap berjalan optimal,” kata Rini.
Ia juga meminta pimpinan instansi mengatur pembagian ASN yang bekerja dari kantor dan yang menjalankan tugas secara fleksibel, serta memastikan pengawasan tetap berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong pemerintah daerah mengimbau perusahaan agar menyesuaikan kebijakan kerja dengan jadwal WFA yang telah ditetapkan.
“Langkah ini penting untuk menekan penumpukan arus balik pasca-Lebaran, ” kata dia.
Namun, Yassierli menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah bidang seperti kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman tetap dapat dikecualikan demi menjaga kelangsungan layanan dan produksi.
“Pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kebijakan ini juga tidak dihitung sebagai cuti tahunan, dan upah harus dibayarkan penuh,” jelasnya.
Jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan, dengan catatan produktivitas tetap terjaga.
“Ketentuan teknis lanjutan akan disampaikan melalui surat edaran kepada pemerintah daerah, ” kata dia.[THQ]

