Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»WFA Lima Hari Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Atur Kerja Fleksibel Bukan Libur
Indeks

WFA Lima Hari Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Atur Kerja Fleksibel Bukan Libur

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ASN saat mengikuti Rakernas Korpri di Palembang. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement selama lima hari menjelang libur Nyepi dan Lebaran 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional, sekaligus upaya mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada periode libur panjang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, WFA bukanlah tambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja yang berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Ini bukan libur. Skemanya adalah Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement selama lima hari,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Kebijakan WFA ini berlaku bagi ASN maupun pekerja swasta, dengan tujuan menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan sambil memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan mudik dan balik secara lebih merata.

Untuk sektor pemerintahan, Menteri PANRB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan WFA bagi ASN. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik esensial.

“Layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya harus tetap berjalan optimal,” kata Rini.

Ia juga meminta pimpinan instansi mengatur pembagian ASN yang bekerja dari kantor dan yang menjalankan tugas secara fleksibel, serta memastikan pengawasan tetap berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong pemerintah daerah mengimbau perusahaan agar menyesuaikan kebijakan kerja dengan jadwal WFA yang telah ditetapkan.

“Langkah ini penting untuk menekan penumpukan arus balik pasca-Lebaran, ” kata dia.

Namun, Yassierli menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah bidang seperti kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman tetap dapat dikecualikan demi menjaga kelangsungan layanan dan produksi.

“Pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kebijakan ini juga tidak dihitung sebagai cuti tahunan, dan upah harus dibayarkan penuh,” jelasnya.

Jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan, dengan catatan produktivitas tetap terjaga.

“Ketentuan teknis lanjutan akan disampaikan melalui surat edaran kepada pemerintah daerah, ” kata dia.[THQ]

 

 

 

 

ASN Lebaran WFA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiluncurkan Sejak 2015, WhatsApp Web Kini Bisa Panggilan Suara dan Video
Next Article Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat, Didenda Seekor Babi dan Lima Ayam
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?