Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»WFH ASN Sumsel Berlaku Jumat Ini, Kendaraan Dinas Juga Dibatasi 50 Persen
Indeks

WFH ASN Sumsel Berlaku Jumat Ini, Kendaraan Dinas Juga Dibatasi 50 Persen

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru saat ditemui di Kantornya. Foto : Toriq Abdullah/Relung. Id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan work from home (WFH). Namun, kebijakan ini tidak serta-merta menggeser seluruh aktivitas pemerintahan ke sistem daring, terutama untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, sehingga sejumlah sektor esensial tetap dijalankan secara tatap muka.

“Tidak semua WFH. Ada yang work from anywhere (WFA), tapi ada juga yang tetap harus hadir langsung,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, layanan seperti kesehatan tidak memungkinkan dilakukan sepenuhnya secara virtual. Interaksi langsung dinilai krusial untuk memastikan kualitas pelayanan, khususnya dalam pemeriksaan kondisi pasien.

“Kalau pelayanan kesehatan tidak bisa virtual. Misalnya orang berobat, harus diperiksa langsung,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra menyebutkan bahwa kebijakan ini telah diatur melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel dan akan mulai diterapkan secara resmi pada Jumat (10/4/2026).

“Penerapan WFH ini juga akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitasnya terhadap kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik,”kata dia.[THQ]

Gubernur Sumsel Herman Deru Sumsel WFH ASN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHujan Deras, Palembang Diminta Waspada Angin Kencang
Next Article Samsung Proyeksikan Laba Kuartal I 2026 Pecah Rekor, Tembus Ratusan Triliun Rupiah
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?