RELUNG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Mustafa Arif Bay terpaksa dideportasi Kantor Imigrasi Klas I Palembang.
Lantaran, WNA ini melanggar Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayah 1 dan 2 Undang-undang Nomor 6 tentang keimigrasian.
“Rencananya WNA ini akan dideportasi besok pagi pukul 09.00 WIB dengan pesawat langsung ke Belanda dari Jakarta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Mohammad Ridwan, Selasa (12/12).
Baca Juga: Buronan Pemerintah Dunia! Ini 4 Alasan Bonney Tidak Sembunyikan Identitasnya
Dia mengatakan, WNA asal Belanda ini telah berada di Palembang sejak satu minggu yang lalu. Kemudian, viral di medsos karena kedapatan beraktivitas berjualan kebab Turki di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU II Palembang.
“Yang bersangkutan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan visa. Visa yang digunakan visa kunjungan, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Meski visa tersebut masih berlaku. Namun, yang bersangkutan ini melanggar sehingga pihaknya membatalkan izin tinggal dan melakukan deportasi dan cekal selama enam bulan untuk tidak masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Resmi jadi Bajak Laut Bonney Ganti Jolly Roger
Dari informasi yang diterimanya, dia ini datang sendiri dengan alasan mengunjungi rekannya yang sudah jual food truck duluan. Namun, rekannya, menggunakan izin tinggal yang sesuai. Karena dia kawin campur dengan warga Indonesia
“Kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan WNA yang diduga melanggar silahkan lapor melalui medsos maupun nomor telepon,” ujarnya.

