RELUNG.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan mempertanyakan kelayakan tabung gas LPG 12 kilogram milik Pertamina menyusul insiden ledakan di Jalan Ratu Sianum, Lorong Nepos, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, yang menewaskan tiga orang dan melukai enam lainnya.
Ketua YLKI Sumsel, Taufik Husni, menilai ledakan tabung gas yang berujung korban jiwa tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Ia menegaskan, insiden tersebut patut dicurigai sebagai kegagalan sistem distribusi dan pengawasan tabung LPG yang semestinya menjadi tanggung jawab Pertamina Patra Niaga.
“Yang harus dipertanyakan sekarang adalah kelayakan tabung gas tersebut. Apakah masih layak pakai, sudah kedaluwarsa, atau justru tabung bermasalah masih diedarkan ke masyarakat,” kata Taufik, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, tabung LPG merupakan aset dan tanggung jawab penuh Pertamina sebagai pemegang merek dan penyalur resmi. Karena itu, setiap insiden fatal yang melibatkan tabung gas tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab korporasi.
“Pertamina tidak bisa hanya menyebut ini musibah. Jika tabung tidak layak tapi tetap beredar, itu bentuk kelalaian serius dan berpotensi pidana,” tegasnya.
Taufik menyebut, kasus ledakan tabung LPG yang menimbulkan korban jiwa telah berulang kali terjadi, baik pada LPG 3 kilogram maupun 12 kilogram. Hal ini dinilainya sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap kondisi fisik tabung di tingkat agen hingga konsumen.
“Ledakan seperti ini bukan pertama kali. Artinya ada persoalan serius dalam sistem kontrol kualitas tabung LPG. Konsumen selalu berada di posisi paling dirugikan,” ujarnya.
YLKI Sumsel mendesak Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap tabung gas yang meledak, termasuk menelusuri usia tabung, hasil uji kelayakan terakhir, serta jalur distribusinya.
“Hasil investigasi internal Pertamina harus dibuka ke publik dan dicocokkan dengan hasil laboratorium forensik kepolisian. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Taufik.
Ia menegaskan, jika terbukti tabung LPG tersebut tidak layak digunakan namun tetap diedarkan, maka Pertamina Patra Niaga wajib bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya korban jiwa.
“Ini bukan hanya soal ganti rugi, tapi soal nyawa manusia. Kalau terbukti lalai, Pertamina harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Selain mempertanyakan kelayakan tabung, YLKI Sumsel juga menyoroti minimnya edukasi keselamatan penggunaan LPG kepada masyarakat.
“Pertamina seharusnya tidak hanya menjual gas. Edukasi soal perawatan tabung, deteksi kebocoran, hingga penanganan darurat harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait ledakan tabung gas LPG 12 kilogram tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ledakan tabung gas LPG terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB saat penghuni rumah tengah memasak untuk persiapan ruwahan menyambut Ramadan. Ledakan disertai api besar mengakibatkan sembilan orang mengalami luka bakar.
Dari sembilan korban, tiga orang meninggal dunia, yakni Dewi Rohayati (33), istri pemilik rumah, Murni selaku asisten rumah tangga, serta Umi (54), tetangga korban. Ketiganya mengalami luka bakar parah hingga 70–80 persen.
Kapolsek Ilir Timur II Kompol M Ismail menyebut, ledakan diduga dipicu kebocoran tabung gas LPG 12 kilogram. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. (FZP)

