RELUNG.ID — Seluruh daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah dan Fidyah-nya. Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat imbauan Ketua Baznas Sumsel Nomor 188/I/BAZNAS-SS/III/2024.
“Setiap daerah memiliki nilai Zakat Fitrah dan Fidyah berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi, nilai harga, dan faktor lainnya. Meskipun demikian, berat zakat tetap sama untuk semua daerah, yaitu sebesar 2,5 Kg,” ujar Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, pada Rabu (3/4/2024).
Ahmad Marjundi menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat tersebut melibatkan semua pihak terkait, termasuk Kemenag, MUI, Biro Kesra Pemda, Muhammadiyah, dan NU. Proses penetapan nilai ini juga dilakukan secara transparan oleh Baznas Sumsel.
“Keputusan ini tidak diambil begitu saja, tetapi melalui proses musyawarah antara berbagai pihak terkait,” tambahnya.
Baznas Sumsel telah menyediakan layanan pembayaran zakat melalui jalur online di https://sumsel.baznas.go.id/bayarzakat. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan umat Islam dalam membayar zakat sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan.
Dana zakat yang terkumpul akan diberikan kepada berbagai golongan yang berhak menerima, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, rikab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Nilai zakat pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan kisaran kenaikannya mencapai Rp 5.000 hingga Rp 7.500.[RG]
Berikut ini daftar penetapan nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di 17 kabupaten/kota di Sumsel yang ditetapkan Baznas di setiap daerah:
1. Kota Palembang
– Uang Rp 37.500
– Fidyah Rp 45.000
2. Musi Rawas
– Uang Rp 35.000
– Fidyah Rp 25.000
3. Ogan Ilir
– Uang Rp 38.000
– Fidyah Rp 45.000
4. Lahat
– Uang Rp 40.000
– Fidiyah Rp 40.000
5. Musi Banyuasin
– Uang Rp 40.000
– Fidiyah Rp 35.000
6. Musi Rawas Utara
– Uang Rp 35.000
– Fidiyah Rp 25.000
7. Lubuklinggau
– Uang Rp 35.000
– Fidyah Rp 20.000
8. Ogan Komering Ulu
– Uang Rp 37.500
– Fidyah Rp 40.000
9. Muara Enim
– Uang Rp 37.500
– Fidyah Rp 40.000
10. Kota Pagaralam
– Uang Rp 37.500
– Fidyah Rp 45.000
11. Kota Prabumulih
– Uang Rp 37.500
– Fidyah Rp 25.000
12. Ogan Komering Ilir
– Uang Rp 37.500
– Fidyah Rp 40.000
13. Banyuasin
– Uang
a. Rp 27.000 Beras Bulog
b. Rp 33.000 Beras Menengah
c. Rp 37.500 Beras Premium
– Fidiyah Rp. 30.000
14. Empat Lawang
– Uang Rp 45.000
– Fidyah Rp 25.000
15. OKU Selatan
– Uang Rp 40.000
– Fidyah Rp 16.000
16. OKU Timur
– Uang Rp 35.000
– Fidyah Rp 40.000
17. PALI
– Uang Rp 37.500
– Fidyah 40.000

