RELUNG.ID – Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai diterapkan pada 1 2025.
Kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajanan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konfrensi persnya, Senin (16/12).
“Sesuai dengan amanat UU HPP tarif PPN ini naik 12 persen per 1 Januari 2025,” katanya.
Dengan kenaikan PPN ini, pihaknya akan tetap menjaga daya beli masyarakat dengan menyiapkan stimulus kebijakan ekonomi yaitu pemberian intensif pajak hingga pembebasan barang rumah tangga tertentu dari PPN tersebut.
Nantinya, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat akan diberikan fasilitas PPN 0 persen. Mulai dari kebutuhan pokok, beras, daging, ikan telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keungan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air.
“Jadi barang yang dibutuhkan masyarakat ini bebas PPN,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, beberapa bahan pokok yang dibebaskan dari PPN ini memiliki nilai sebesar Rp77,1 triliun.
Itu nantinya akan ditanggung oleh pemerintah, seperti kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, unggas, hasil perikanan dan lain sebagainya.
Sedangkan, untuk minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri akan tetap dikenakan tarif 11 persen di mana 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah.
“Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” katanya.
Untuk gula industri yang menopang industri pengelohan makanan dan minuman akan dikenakan PPN 11 persen karena peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yaitu 36,3 persen.
“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok,” pungkasnya. (AAL)

