Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»1 Januari 2025, PPN 12 Persen Mulai Diterapkan
Bisnis

1 Januari 2025, PPN 12 Persen Mulai Diterapkan

alwiBy alwi16/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi PPN 12 Persen. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai diterapkan pada 1 2025.

Kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajanan (UU HPP).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konfrensi persnya, Senin (16/12).

Baca juga :   Film Live-Action Golden Kamuy Dapatkan Sekuel, Lanjutan Kisah Bertahan Hidup di Hokkaido

“Sesuai dengan amanat UU HPP tarif PPN ini naik 12 persen per 1 Januari 2025,” katanya.

Dengan kenaikan PPN ini, pihaknya akan tetap menjaga daya beli masyarakat dengan menyiapkan stimulus kebijakan ekonomi yaitu pemberian intensif pajak hingga pembebasan barang rumah tangga tertentu dari PPN tersebut.

Nantinya, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat akan diberikan fasilitas PPN 0 persen. Mulai dari kebutuhan pokok, beras, daging, ikan telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keungan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air.

Baca juga :   Potensi Penyimpanan Karbon di Hulu Migas Indonesia Mencapai Angka yang Menggiurkan

“Jadi barang yang dibutuhkan masyarakat ini bebas PPN,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, beberapa bahan pokok yang dibebaskan dari PPN ini memiliki nilai sebesar Rp77,1 triliun.

Itu nantinya akan ditanggung oleh pemerintah, seperti kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, unggas, hasil perikanan dan lain sebagainya.

Baca juga :   Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Apresiasi Kinerja Pemerintah yang Efektif

Sedangkan, untuk minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri akan tetap dikenakan tarif 11 persen di mana 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah.

“Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” katanya.

Untuk gula industri yang menopang industri pengelohan makanan dan minuman akan dikenakan PPN 11 persen karena peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yaitu 36,3 persen.

Baca juga :   BSU Rp 300 Ribu Siap Cair Mulai 5 Juni 2025, Ini Skema dan Manfaatnya

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok,” pungkasnya. (AAL)

Airlangga Hartarto Menkeu Menko Perekonomian PPN 12 Persen Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Tak Kantongi Izin KLHK, Operasional Terminal Khusus PT TLT Diminta Distop
Next Article Dirilis Sejak 2013, Novel Ringan DanMachi Memasuki Arc Terakhir
alwi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,776 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?