RELUNG.ID — Selebgram asal Palembang, Icha Atazen, menjadi perbincangan hangat warganet setelah aksinya membawa dua ekor anak monyet ke dalam sebuah pusat perbelanjaan viral di media sosial.
Kejadian ini memicu diskusi tentang boleh tidaknya memelihara monyet layaknya hewan peliharaan seperti kucing atau anjing.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan, Ruzuan Efendi, menyatakan monyet memang bukan termasuk hewan yang dilindungi. Namun, ia menegaskan lebih baik monyet tidak dijadikan hewan peliharaan.
“Sebaiknya kita tidak memelihara hewan yang habitat aslinya di alam liar. Monyet seharusnya hidup di habitatnya bersama koloninya,” ujar Ruzuan, Jumat (17/1/2025).
Menurut Ruzuan, memelihara monyet berarti memisahkan hewan tersebut dari kelompoknya dan merampas hak hidupnya. Meskipun diberi makan dan dipelihara dengan baik, memelihara monyet cenderung melibatkan pengurungan atau pengikatan, seperti yang sering terlihat pada praktik “topeng monyet.”
“Kalau memelihara monyet, meskipun diberi makan, tetap saja mereka dikurung atau diikat. Itu sama saja dengan mengeksploitasi mereka,” tuturnya.
DKPP Sumsel mengimbau agar masyarakat, termasuk selebgram yang viral tersebut, mempertimbangkan untuk melepaskan monyet ke habitat aslinya. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan hewan dan agar monyet dapat kembali hidup bersama koloninya di alam liar.
“Tidak ada aturan yang melarang memelihara monyet karena mereka bukan satwa dilindungi. Namun, kami sarankan agar hewan tersebut dilepas kembali ke alam,” jelas Ruzuan.
Ruzuan menambahkan, pihak DKPP hanya bisa memberikan imbauan dan melakukan pengawasan. Karena monyet bukan hewan yang dilindungi, pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil paksa hewan tersebut dari pemiliknya.
“Kami akan mengawasi saja. Jika ada niat baik dari pemiliknya, kami sangat mendukung agar monyet dapat dikembalikan ke habitatnya,” pungkasnya.[AYK]

