RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang menggelar program intensif penanganan kawasan kumuh dengan menargetkan perbaikan 1.990 rumah tidak layak huni yang tersebar di 53 kelurahan.
Langkah ini menjadi salah satu prioritas utama Pemkot di tahun 2025 guna meningkatkan kualitas hunian dan mengatasi permasalahan lingkungan permukiman yang masih memprihatinkan.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang, Agus Rizal, menyampaikan bahwa meskipun jumlah rumah tidak layak huni telah menurun dari data tahun sebelumnya, masalah ini tetap perlu segera diatasi.
“Tahun ini kami fokus menangani kawasan kumuh dengan target perbaikan 1.990 rumah tidak layak huni. Meskipun jumlah rumah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan lebih dari 4.500 rumah pada 2024, penanganan yang menyeluruh tetap menjadi prioritas,” ujar Agus.
Pada tahun 2024, Pemkot Palembang berhasil melakukan renovasi terhadap 2.700 rumah, yang berhasil menekan jumlah rumah tak layak huni hingga mencapai setengah dari jumlah awal. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara program bedah rumah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Palembang dan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain mengoptimalkan penggunaan APBD, Pemkot Palembang juga berencana mengajukan bantuan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung penanganan kawasan kumuh yang tersebar di berbagai wilayah.
Menurut Agus Rizal, lokasi dengan konsentrasi rumah tidak layak huni terbanyak terdapat di Kawasan Pulokerto dan wilayah-wilayah seperti Karya Jaya, Ogan Baru, Kemang Agung, Kemas Rindo, Kertapati, Keramasan, 2 Ulu, 16 Ulu, Silaberanti, 36 Ilir, serta Karang Anyar. Beberapa kelurahan lain seperti Karang Jaya, Talang Putri, Plaju Darat, Talang Bubuk, Lawang Kidul, dan Kuto Batu juga menjadi perhatian.
Dalam kerangka kerja sama antar tingkat pemerintahan, terdapat mekanisme renovasi berbagi yang ditetapkan berdasarkan luas kawasan. Untuk area seluas 15 hektar ke atas, tanggung jawab renovasi berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat, area seluas 10-15 hektar menjadi kewenangan provinsi, sedangkan untuk kawasan di bawah 10 hektar, menjadi tugas pemerintah kota.
Program penanganan rumah tidak layak huni ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup warga Palembang dan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih layak huni. Pemkot berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari peningkatan infrastruktur hunian yang telah direncanakan.[TRA]

