RELUNG.ID- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Edison dan Sumarni Ahmad Yani, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih dalam rapat pleno terbuka, Kamis (6/2/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 03, H Nasrun Umar – Lia Anggraini (HNU-LIA), terkait sengketa Pilkada 2024.
Pasangan Edison-Sumarni berhasil meraih suara terbanyak dengan 114.258 suara, mengungguli kandidat lainnya.
Ketua KPUD Muara Enim, Rohani , menyatakan penetapan ini berdasarkan beberapa dokumen resmi, termasuk putusan MK dan surat dari KPU RI.
“Setelah penetapan ini, KPUD akan menyerahkan dokumen ke DPRD Muara Enim untuk proses pelantikan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Rohani.
Dalam sambutannya, Edison menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan masyarakat Muara Enim dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali pasca-Pilkada.
“Perbedaan pilihan adalah hal wajar dalam demokrasi. Namun, setelah ini, mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Muara Enim untuk menjadi lebih baik,” ungkap Edison.
Ia menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah. Edison juga berharap proses selanjutnya, yakni sidang paripurna DPRD dan pelantikan, dapat berjalan lancar. [NVS]

