RELUNG.ID – Kasus penipuan online atau scam di Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang November 2024 hingga 31 Januari 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sebanyak 10.004 laporan penipuan yang masuk dari wilayah tersebut.
Jumlah itu menempatkan Sumatera Selatan di peringkat kedelapan secara nasional dalam jumlah laporan kasus scam. Dari ribuan kasus tersebut, total kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan mencapai Rp130 miliar.
Data IASC menunjukkan Kota Palembang menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak. Tercatat ada 4.182 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp80,5 miliar.
Di posisi berikutnya terdapat Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan 590 laporan dan kerugian sekitar Rp4,8 miliar. Sementara Kabupaten Banyuasin mencatat kerugian sekitar Rp5 miliar dari sejumlah laporan yang masuk.
Beberapa wilayah lain di Sumsel juga mencatat angka kasus yang cukup tinggi. Kabupaten Muara Enim tercatat memiliki 570 laporan dengan kerugian Rp7,4 miliar, disusul Musi Banyuasin sebanyak 437 laporan dengan kerugian Rp5,1 miliar.
Kemudian Kabupaten Lahat mencatat 423 laporan dengan kerugian Rp6,3 miliar, Kabupaten OKU sebanyak 376 laporan dengan kerugian Rp3,9 miliar, serta Kota Lubuk Linggau dengan 367 laporan dan kerugian Rp3,9 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten OKU Timur mencatat 334 laporan dengan kerugian Rp2 miliar. Kota Prabumulih memiliki 301 laporan dengan kerugian Rp2,9 miliar, disusul Ogan Ilir sebanyak 293 laporan dengan kerugian Rp1,7 miliar.
Sementara itu, Kota Pagar Alam mencatat 186 laporan dengan kerugian Rp2 miliar, Musi Rawas 153 laporan dengan kerugian Rp1,6 miliar, OKU Selatan 147 laporan dengan kerugian Rp1,6 miliar, Kabupaten PALI 101 laporan dengan kerugian Rp553 juta, serta Musi Rawas Utara 100 laporan dengan kerugian Rp843 juta.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, mengatakan modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah transaksi belanja online.
“Yang paling tinggi itu penipuan transaksi belanja dengan jumlah laporan mencapai 1.597 kasus,” kata Arifin, Kamis (5/3/2026).
Selain itu, penipuan terkait keuangan lainnya juga cukup tinggi dengan 1.435 laporan. Modus lain yang sering terjadi adalah penipuan yang mengaku sebagai pihak lain melalui telepon atau fake call sebanyak 744 laporan.
Kemudian penipuan penawaran kerja tercatat sebanyak 582 laporan dan penipuan investasi sebanyak 511 laporan. Modus lainnya meliputi penipuan hadiah sebanyak 464 laporan, penipuan melalui media sosial 407 laporan, phising 396 laporan, social engineering 201 laporan, serta penyebaran aplikasi berbahaya melalui WhatsApp sebanyak 91 laporan.
Arifin mengakui salah satu kendala dalam menangani kasus penipuan online adalah keterlambatan pelaporan dari korban. Hal tersebut membuat proses penelusuran aliran dana menjadi lebih sulit dilakukan.
“Penanganan scam ini sangat bergantung pada kecepatan pelaporan. Jika terlambat, penelusuran dana korban akan semakin sulit,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam. Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi yang diterima, tidak mudah terburu-buru mengambil keputusan, serta mewaspadai tawaran yang tidak masuk akal.
Arifin juga mengingatkan korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian yang dialami ke Indonesia Anti-Scam Centre di Kantor OJK Sumbagsel atau melalui laman resmi iasc.ojk.go.id.
“IASC hadir sebagai mekanisme koordinasi terintegrasi agar laporan penipuan bisa ditangani lebih cepat serta memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” katanya.[THQ]

