RELUNG.ID- Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan meringkus seorang residivis berinisial YR (33) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Palembang.
Berdasarkan pendataan polisi, tersangka diduga telah melakukan sembilan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus yang sama, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, salah satu aksi yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu hendak pulang dari sekolah menuju rumahnya.
Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
“Sesampainya di lokasi, tersangka kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal,” kata Nandang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Setelah berhasil mengambil kunci motor, pelaku sempat menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon. Namun, pelaku justru melarikan diri membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4005-AEI milik korban.
Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya mengarah pada keberadaan tersangka di kawasan Sekojo, Palembang.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap YR tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa modus serupa telah dilakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi di Kota Palembang,” jelas Nandang.
Dari hasil penelusuran, YR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana. Ia tercatat pernah tersandung kasus penipuan pada tahun 2019 dan penggelapan pada tahun 2023.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos cokelat merek Quiksilver, dan satu buah topi hitam merek NYC.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Nandang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tandasnya.[FZP]

