RELUNG.ID-Patroli Siskamling di Empat Lawang Ungkap Dugaan Peredaran Ganja 1 Kilogram, Satu Pria Diamankan Patroli keamanan lingkungan yang dilakukan jajaran Polsek Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 1 kilogram, Minggu (1/11/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z alias TZ (39), warga Desa Muara Pinang Baru. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 00.30 WIB, ketika personel Polsek Muara Pinang yang dipimpin Kapolsek AKP Dwi Sapriadi bersama Kanit Reskrim dan empat personel piket melaksanakan patroli, sambang warga, serta penguatan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di Pos Ronda I Siskamling, Desa Sleman Ulu.
Saat patroli berlangsung, petugas melihat sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BG 6895 SD yang ditumpangi dua orang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika hendak dihentikan, salah seorang penumpang turun dan langsung melarikan diri. Pengendara sepeda motor sempat diamankan warga, namun kemudian ikut kabur ke arah kebun kopi di sekitar Jalan Lintas Pagar Alam–Pendopo, tepatnya di tepi Sungai Air Lintang.
Petugas bersama masyarakat kemudian memeriksa sepeda motor yang ditinggalkan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sebuah karung berwarna kuning bercorak garis merah dan biru yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 1 kilogram.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan penelusuran berdasarkan informasi dari masyarakat untuk mencari kedua orang yang melarikan diri.
Hasilnya, seorang pria dengan ciri-ciri sesuai ditemukan di sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 plastik klip kecil kosong di saku celananya.
Pria tersebut kemudian diketahui berinisial Z alias TZ (39). Berdasarkan keterangan awal kepolisian, Z mengakui bahwa sepeda motor dan ganja yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diambil dari rumah rekannya bernama Gogak, yang melarikan diri saat kejadian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kami akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam, satu bungkusan berisi daun kering yang diduga ganja seberat sekitar 1 kilogram, satu kaus hitam, satu sweter hitam lengan panjang, sepasang sandal abu-abu, serta 23 plastik klip kecil kosong.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu satu orang lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [SLM]

