RELUNG.ID – Sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Laporan ini telah diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang untuk evaluasi lebih lanjut.
“Ada 12 laporan dugaan pelanggaran ASN yang masuk ke Bawaslu Sumsel dan sudah kami rekomendasikan ke BKN Regional VII Palembang,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Jumat 15 November 2024.
Namun, Kurniawan tidak merinci asal instansi ke-12 ASN tersebut, termasuk pangkat atau jabatan mereka.
“ASN yang kami rekomendasikan tersebar di 17 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Selain laporan ASN, Bawaslu Sumsel juga menerima laporan terkait kepala desa (kades) yang diduga tidak netral. Tercatat, ada 9 kades yang dilaporkan, terdiri dari 8 kades di Muara Enim dan 1 kades di Banyuasin.
“Untuk kades di Muara Enim, rekomendasinya sudah disampaikan ke Penjabat Bupati. Sementara laporan di Banyuasin masih dalam proses,” jelasnya.
Kepala BKN Regional VII Palembang, Margi Prayitno, mengonfirmasi adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Untuk sementara, ada 12 laporan dari Bawaslu Sumsel. Namun, yang menangani secara langsung adalah BKN pusat, bukan Kanreg BKN VII,” ujar Margi.
Margi menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki akses rinci terhadap jabatan para ASN yang dilaporkan, karena Bawaslu tidak memberikan tembusan informasi ke Kanreg BKN VII.
“Prosesnya ada di BKN pusat, jadi kami belum tahu lebih jauh,” tutupnya.
Laporan ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan netralitas ASN sebagai bagian dari integritas dalam pelaksanaan pemilu di Sumatera Selatan.[AYK]

