RELUNG.ID – Spesialis jambret dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Palembang akhirnya ditangkap Polrestabes Palembang.
Pelaku yakni Anton Purba (35) yang telah beraksi sebanyak 12 kali baik aksi curanmor dan juga jambret.
Penangkapan ini dilakukan di rumah pelaku di Jalan Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan korban nomor LP/B/147/VI/2026/SPKT/Polsek Kemuning/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Dalam laporan yang dibuat oleh korban, kata Musa, saat itu korban atas nama Nyimas Natasya memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci stang di depan salah toko di kawasan Kecamatan Kemuning Palembang untuk bekerja.
“Saat korban mengecek sepeda motornya dari dalam toko ternyata sudah tidak ada lagi. Lalu dia melihat rekaman kamera CCTV, mendapati motornya sudah dibawa kabur dua orang pria,” kata Musa Rabu (19/8) pagi.
Musa menyebutkan, dari rekaman kamera CCTV itulah pihaknya berhasil menginaktifikasi kedua pelaku dan meringkus rekan tersangka AP bernama Imam yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.
“Dari nyanyian tersangka Imam, kita mengetahui keberadaan dan identitas tersangka lainnya. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengajaran secara intensif hingga pada akhirnya berhasil mengamankan tersangka AP,” tambah Musa.
Hasil pemeriksaan masih, dikatakan oleh Musa, tersangka AP mengakui telah enam kali terlibat aksi pencurian motor dan enam kali aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Adapun keenam laporan polisi tersebut yakni LP/B/147/VI/2026/SPKT/Polsek Kemuning/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas nama Nyimas Natasya, lalu LP/B/921/VI/2026/SPKT/Polda Sumsel atas nama Sari Rejeki.
Kemudian, LP/B/110/VI/2026/SPKT/Polsek SU I/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas nama Lala Dwi Handayani, LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek IB II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas nama Hani Wadatu Rohma.
Selanjutnya, LP/B/103/VI/2026/SPKT/Polsek IB II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas Rahmi Gusmiati dan LP/B/2092/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas M Ikhsan Nur Harist.
Sedangkan kasus jambret dengan laporan polisi nomor LP/B/77/V/2026/SPKT/Polsek IB II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas nama Maini.
“Saat ini anggota kita masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap tersangka AP. Termasuk mencari lima laporan polisi kasus jambret yang telah diakui tersangka namun belum terindentifmasi,” ungkap Musa.
Atas perbuatannya tersangka Anton Purba dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 477 UU Nomor 1 KUHP Pencurian dengan Pemberatan atau curat Jo Pasal 479 UU Nomor 1 KUHP Pencurian dengan kekerasan atau curas. (DNP)

