RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan upaya Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Asgianto diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap untuk mengubah hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami komunikasi Asgianto dengan sejumlah pihak serta dugaan permintaan bantuan untuk mengurus opini WTP bagi Pemkab PALI.
“Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013 ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP. Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada BB, yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP,” kata Budi, dikutip RMOL, Rabu (19/8/2026).
AG yang dimaksud merupakan Agusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap audit BPK Muara Enim. Sementara BB merupakan Bobby Adhityo Rizaldi, anggota V BPK yang sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi.
Temuan ini menjadi perhatian serius KPK. Sebab, dugaan pengondisian opini audit BPK berpotensi tidak berhenti di Muara Enim. KPK kini menelusuri apakah pola serupa juga terjadi di Pemkab PALI.
Budi mengatakan, penyidik mendalami proses perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP, termasuk komunikasi dan mekanisme yang dilakukan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Termasuk juga penyidik mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WTP. Seperti apa proses dan mekanismenya,” ujarnya.
Penyidik juga menelusuri dugaan komunikasi dari pihak BPK yang meminta kepala daerah mengurus proses perubahan opini tersebut.
“Ini masih pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan keterangan dari saksi. Nanti penyidik tentu akan mendalami, menelusuri apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di Pemerintah PALI seperti halnya dilakukan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya pemberian suap kepada Bobby dalam perkara PALI. Pemeriksaan terhadap saksi lain masih diperlukan untuk mengurai konstruksi dugaan pengondisian opini tersebut.
“Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Untuk itu, penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa,” tegas Budi.
Berawal dari Kasus Muara Enim
Perkara suap pengurusan audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka dan menahannya pada 9 Juni 2026. Mereka yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.
KPK kemudian menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka pada 2 Juli 2026. Dalam perkara suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai tersangka penerima suap. Keduanya ditahan sejak 10 Juni 2026.
Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Hasil audit menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu, dibahas biaya untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK menyebut Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Nilainya dihitung berdasarkan 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit. Sementara Abi Nurwardani mengumpulkan dana, termasuk dari Fika melalui Cory Erin sebagai pihak penyedia proyek smart board.
Dari Rp500 juta yang terkumpul, sekitar Rp100 juta diduga diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.
KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima Rp50 juta dari Abi Nurwardani.
Aliran uang tersebut hingga kini masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengondisian hasil audit BPK. (KPB)

