Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bupati PALI Asgianto Diduga Minta Bantuan Urus Opini WTP BPK
Hukum

Bupati PALI Asgianto Diduga Minta Bantuan Urus Opini WTP BPK

ADMINBy ADMIN19/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan upaya Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Asgianto diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap untuk mengubah hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca juga :   Viral! Diduga Curi Speaker, Pria di Palembang Ini Diikat Tanpa Busana di Pinggir Jalan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami komunikasi Asgianto dengan sejumlah pihak serta dugaan permintaan bantuan untuk mengurus opini WTP bagi Pemkab PALI.

“Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013 ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP. Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada BB, yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP,” kata Budi, dikutip RMOL, Rabu (19/8/2026).

AG yang dimaksud merupakan Agusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap audit BPK Muara Enim. Sementara BB merupakan Bobby Adhityo Rizaldi, anggota V BPK yang sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi.

Baca juga :   OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Dua Jaksa Tiba di Gedung Merah Putih

Temuan ini menjadi perhatian serius KPK. Sebab, dugaan pengondisian opini audit BPK berpotensi tidak berhenti di Muara Enim. KPK kini menelusuri apakah pola serupa juga terjadi di Pemkab PALI.

Budi mengatakan, penyidik mendalami proses perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP, termasuk komunikasi dan mekanisme yang dilakukan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Termasuk juga penyidik mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WTP. Seperti apa proses dan mekanismenya,” ujarnya.

Baca juga :   KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan dan Audit BPK

Penyidik juga menelusuri dugaan komunikasi dari pihak BPK yang meminta kepala daerah mengurus proses perubahan opini tersebut.

“Ini masih pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan keterangan dari saksi. Nanti penyidik tentu akan mendalami, menelusuri apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di Pemerintah PALI seperti halnya dilakukan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Budi.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya pemberian suap kepada Bobby dalam perkara PALI. Pemeriksaan terhadap saksi lain masih diperlukan untuk mengurai konstruksi dugaan pengondisian opini tersebut.

Baca juga :   KPK Klarifikasi Soal Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan, Bantah Pinjam dari Bank

“Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Untuk itu, penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa,” tegas Budi.

Berawal dari Kasus Muara Enim

Perkara suap pengurusan audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka dan menahannya pada 9 Juni 2026. Mereka yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.

Baca juga :   Baru Dapat Rp42 Ribu, Pelaku Pungli di OKU Timur Langsung Diciduk Polisi

KPK kemudian menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka pada 2 Juli 2026. Dalam perkara suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai tersangka penerima suap. Keduanya ditahan sejak 10 Juni 2026.

Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Baca juga :   Pamit Pergi Kerja, Petani di Musi Rawas Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

Hasil audit menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu, dibahas biaya untuk mengubah hasil audit BPK.

Baca juga :   Sidang Korupsi Chromebook: Eks Kapusdatin Sebut Tenaga Ahli Era Nadiem Digaji Ratusan Juta dari APBN

KPK menyebut Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Nilainya dihitung berdasarkan 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit. Sementara Abi Nurwardani mengumpulkan dana, termasuk dari Fika melalui Cory Erin sebagai pihak penyedia proyek smart board.

Dari Rp500 juta yang terkumpul, sekitar Rp100 juta diduga diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.

Baca juga :   Lagi Aksi Begal Terjadi, Pedagang Sayur di Palembang Diancam Celurit dan Parang, Motornya Dibawa Kabur

KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima Rp50 juta dari Abi Nurwardani.

Aliran uang tersebut hingga kini masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengondisian hasil audit BPK. (KPB)

Asgianto BPK Bupati Pali KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article12 Kali Beraksi, Spesialis Jambret dan Curanmor di Palembang Ditangkap
Next Article Fakta Susanah yang Disebut Prabowo Digaji Rp 700 Ribu, Ternyata Bukan Buruh Kupas Bawang
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?