Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»16 Korporasi di Sumsel Terjerat Karhutla, Polda Sumsel Turunkan Saksi Ahli ke TKP
Regional

16 Korporasi di Sumsel Terjerat Karhutla, Polda Sumsel Turunkan Saksi Ahli ke TKP

alwiBy alwi25/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangani 50 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel dari Januari hingga September 2026.

Dari 50 kasus tersebut 34 melibatkan perorangan dan 16 kasus melibatkan korporasi. Saat ini sebanyak 43 orang tersangka perorangan sudah dilakukan penahanan sejumlah Polres jajaran.

Baca juga :   Cuaca Ekstrem di Empat Lawang, BPBD Imbau Warga Waspadai Kebakaran


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan sebanyak 50 perkara karhutla yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran status hukumnya sudah naik ke tahap sidik.

“50 kasus Karhutla yang ditangani penyidik Tipidter dan Polres jajaran semuanya sudah naik tahap sidik. 16 kasus diantaranya yang sedang ditangani melibatkan melibatkan korporasi,” kata Doni, Jumat (25/9/2026).

Korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla diantaranya satu perusahaan di Banyuasin, 2 perusahaan di Ogan Ilir (OI), 6 perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI), 1 perusahaan di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), 2 perusahaan di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), 2 perusahaan di Musi Rawas Utara (Muratara), dan 2 perusahaan di Muara Enim.

Baca juga :   El Nino Ancam Sumsel Lebih Kering, Pemprov Siapkan Status Siaga Karhutla Lebih Dini

“16 korporasi yang terlibat dalam karhutla di Sumsel semuanya sudah dinaikkan ke tahap sidik, dalam hal ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku,”ungkapnya.

Untuk memperkuat pembuktian dalam menjerat pelaku karhutla, penyidik Tipidter menghadirkan saksi ahli dari IPB hal ini memastikan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saksi ahli yang dihadirkan juga turun ke lokasi kebakaran, salah satunya ke perusahaan di Banyuasin untuk mengecek faktor kebakaran.

“Penyidik terus bersinergi dengan meminta keterangan saksi ahli dari IPB, Prof Basuki Wasis. Saksi ahli juga turun langsung ke lokasi kebakaran salah satunya di Banyuasin, untuk kita cek faktornya ,” terangnya.

Baca juga :   Jelang Lebaran, Polda Sumsel Hadir di Seluruh Titik Keramaian Hingga Jalur Perairan Palembang

Sejauh ini total lahan yang terbakar di Sumsel sekitar 600 hektar. Penyebab kebakaran dalam sejumlah perkara berbeda-beda. Beberapa kasus diduga terjadi karena kesengajaan, sementara lainnya disebabkan faktor kelalaian.

“Sekitar 600 hektare lahan terbakar. Motif beberapa disengaja, ada juga faktor kelalaian,” katanya.

Ditempati yang sama ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Basuki Wasis menuturkan Pasal yang dikenakan dalam kasus Karhutla yang melibatkan perorangan dan korporasi berbeda.

“Kalau pelaku perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH sesuai unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sedangkan korporasi, itu ketentuan Pasal 116 UU PPLH,”jelas Basuki.

Baca juga :   Sumsel Kembali Uji Coba Budidaya Padi Apung di Jakabaring, Siapkan 61 Varietas

Penyidik juga memastikan kondisi dan dampak kebakaran dengan mengambil sampel dari lokasi akan diperiksa dan dianalisis di laboratorium.

“Kami bersama penyidik sudah ke lapangan. Memastikan itu harus cek sampel, dianalisis di laboratorium,” katanya.

Ditegaskan Basuki membakar lahan untuk memperoleh keuntungan tidak dapat dijadikan pembenaran karena hal itu justru menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Membakar hutan secara sengaja tidak bisa dibenarkan sisi keuntungan karena merusak lingkungan,” tutupnya. (FZP)

Karhutla Korporasi Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBuat Resah, Minta Kapolda Sumsel Tindak Tegas Beking Ninja Sawit Mangsang, Merang dan Kepayang
Next Article Haji Isam Disebut Bakal Akuisisi Saham BCA, Beredar Luas di Media Sosial
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?