RELUNG.ID – Krisis pascabencana di Sibolga mulai memasuki fase yang mengkhawatirkan. Setelah banjir dan longsor memutus akses di beberapa wilayah, Sabtu (29/11), puluhan warga menerobos masuk ke sejumlah minimarket untuk mengambil kebutuhan pokok. Aksi tersebut berujung pada penangkapan 16 orang oleh Polres Sibolga.
Polisi mengungkapkan, penjarahan itu dipicu oleh tersendatnya penyaluran bantuan logistik kepada warga terdampak. Sejak banjir melanda pekan lalu, banyak daerah yang belum menerima suplai pangan secara memadai. “Belum ada bantuan yang tersalur. Kalaupun ada, hanya beberapa titik saja yang bisa dijangkau,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno, Senin (1/12).
Video warga berbondong-bondong mengambil makanan, minuman, dan barang kebutuhan rumah tangga dari minimarket sempat viral di media sosial. Meski bangunan toko tidak mengalami kerusakan, aparat menduga ada pihak tertentu yang mengomandoi tindakan perusakan di beberapa lokasi.
“Sebagian tidak rusak, sebagian lagi seperti ada pihak yang sengaja mengarahkan,” kata Suyatno.
Kejadian ini menjadi gambaran bagaimana tekanan sosial meningkat di daerah bencana ketika suplai dasar tidak cepat terdistribusi. Dari 16 pelaku yang ditangkap, mayoritas masih berusia muda, yakni 17–27 tahun. Barang yang mereka ambil pun berupa kebutuhan harian seperti air mineral, susu, snack, sabun, gula, hingga pasta gigi.
Seorang pelaku berusia 17 tahun bahkan diamankan sebelum sempat masuk ke dalam minimarket.
Suyatno menyebutkan, semua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Barang bukti berupa kantong plastik berisi makanan dan minuman kini disita aparat sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Situasi Kota Sibolga saat ini berada dalam pengawasan gabungan TNI-Polri untuk mencegah aksi serupa. Patroli ditempatkan di sejumlah titik rawan dan area pusat perbelanjaan yang masih menyimpan stok logistik.
“Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban. Kita semua sedang menghadapi situasi sulit, namun hukum harus tetap ditegakkan,” tegas Suyatno.
Pelaku penjarahan kini terancam dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.[THQ]

