RELUNG.ID– Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Suara Orang Muda Melawan Krisis Iklim – Dari Sumsel untuk Bumi menggelar aksi di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (23/4/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah kota agar lebih serius menangani persoalan banjir dan krisis iklim yang dinilai semakin memburuk.
Koordinator aksi, Galang Suganda, menegaskan bahwa krisis iklim yang terjadi di Palembang tidak bisa lagi dianggap sebagai fenomena alam biasa, melainkan dampak dari pola pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.
“Ini bukan sekadar kejadian alam, tetapi krisis ekologis yang bersifat sistemik akibat tata kelola lingkungan yang buruk,” ujar Galang dalam orasinya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data WALHI Sumatera Selatan, sejak Januari hingga April 2026 telah terjadi 17 kali peristiwa banjir di berbagai wilayah Kota Palembang. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa banjir sudah menjadi masalah berulang yang belum tertangani secara serius.
Banjir tersebut, lanjutnya, terjadi di sejumlah titik penting kota seperti Jalan Basuki Rahmat, Demang Lebar Daun, R. Soekamto, R.A. Rozak, hingga Kolonel H. Burlian. Sejumlah kawasan tersebut juga menjadi sorotan dalam gugatan WALHI Sumsel terkait penanganan banjir di Palembang.
Massa aksi menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan lingkungan, mulai dari buruknya drainase perkotaan, penyempitan ruang resapan air, hingga tidak terkendalinya pembangunan di kawasan rawan banjir.
Selain itu, mereka juga menyoroti kerusakan ekologis di Kota Palembang yang ditandai dengan hilangnya ratusan sungai. Dari total sekitar 726 sungai, kini hanya tersisa sekitar 114 sungai, sementara 612 lainnya telah hilang. Luas rawa sebagai daerah resapan air juga disebut menyusut hingga sekitar 30 persen.
“Ini adalah bukti nyata kerusakan sistem ekologis kota yang terjadi secara sistematis,” tegas Galang.
Aksi tersebut juga menyinggung Putusan Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang terkait penanganan banjir yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan WALHI Sumsel. Namun, massa menilai putusan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah.
Dalam momentum Hari Bumi 2026, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Pemkot Palembang melaksanakan putusan PTUN secara penuh, menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, mengembalikan fungsi rawa sebagai daerah resapan air, serta memperbaiki sistem drainase secara menyeluruh.
Mereka juga meminta pemerintah membangun kolam retensi, meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, serta membentuk sistem kesiapsiagaan bencana termasuk posko dan peringatan dini banjir.
Selain itu, massa juga mendesak evaluasi dan pencabutan izin pembangunan yang bermasalah serta pembongkaran bangunan yang menutup kawasan resapan air.[DSK]

