RELUNG.ID – Peredaran narkotika di Indonesia memasuki babak baru. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap para pelaku kini semakin gencar memanfaatkan produk yang akrab dengan kehidupan anak muda, seperti liquid vape, sebagai media penyebaran narkoba. Di saat yang sama, ratusan jenis narkotika sintetis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) juga telah terdeteksi masuk ke Indonesia.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat membuat pola peredaran narkotika terus berevolusi. Ancaman tidak lagi hanya berasal dari narkoba konvensional, tetapi juga dari zat sintetis baru yang sulit dikenali serta penyalahgunaan produk sehari-hari.
“Hingga saat ini terdapat 178 jenis New Psychoactive Substances yang telah teridentifikasi masuk ke Indonesia. Ini menjadi ancaman serius yang harus diantisipasi bersama,” ujar Suyudi saat puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Secara global, jumlah NPS yang telah teridentifikasi mencapai 1.452 jenis. Indonesia menjadi salah satu negara yang turut terdampak dengan masuknya ratusan varian narkotika sintetis tersebut, sehingga membutuhkan strategi penanganan yang lebih adaptif.
Selain mengungkap perkembangan jenis narkotika, BNN juga menemukan modus baru yang dinilai mengkhawatirkan. Hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa Kanabinoid Sintetis, Metamfetamin, dan Etomidate.
Temuan itu menunjukkan bahwa rokok elektrik kini tidak hanya berisiko bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika yang sulit dideteksi.
“Hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape menemukan adanya kandungan Kanabinoid Sintetis, Metamfetamin, dan Etomidate. Fakta ini menegaskan bahwa modus kejahatan narkotika terus beradaptasi sehingga strategi negara juga harus bergerak lebih cepat, lebih integratif, dan lebih inklusif,” kata Suyudi.
Sebagai respons atas perkembangan tersebut, BNN telah mengusulkan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk vape kepada Komisi III DPR. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang memasukkan Etomidate ke dalam Narkotika Golongan II.
“Etomidate sejatinya merupakan obat bius yang digunakan dalam tindakan anestesi medis. Namun belakangan, zat tersebut mulai disalahgunakan di luar kepentingan kesehatan. Hal serupa juga terjadi pada ketamin yang awalnya digunakan sebagai obat bius untuk hewan,”kata dia.
Menurutnya, cepatnya perkembangan narkotika sintetis dan munculnya berbagai modus penyelundupan baru menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Karena itu, upaya pemberantasan narkotika tidak lagi cukup dilakukan dengan pendekatan konvensional, melainkan harus melibatkan kolaborasi lintas sektor, penguatan regulasi, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan terhadap modus peredaran narkotika berbasis gaya hidup.[THQ]

