RELUNG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan keberatan atas keputusan Kejaksaan Agung yang menahan dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, penahanan dilakukan sebelum alat bukti yang ada diuji secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku diperiksa sebagai tersangka sebelum akhirnya langsung ditahan.
Febrie menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut. Karena itu, ia berpendapat belum terdapat dasar yang cukup untuk menjatuhkan penahanan terhadap dirinya.
“Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” katanya, Jumat (24/7/2026).
Ia juga membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut Febrie, setiap perkara seharusnya melalui tahapan pendalaman alat bukti dan gelar perkara secara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu, kemudian dilakukan ekspos berkali-kali hingga benar-benar yakin bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara zalim. Setelah itu baru dilakukan penahanan,” katanya.
Meski mempertanyakan dasar penahanan tersebut, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Namun karena ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Saya merasa ini merupakan bentuk kriminalisasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan. (vid)

