RELUNG.ID – Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M terus berlangsung.
Hingga Rabu, 26 Maret 2025, sebanyak 188.689 jemaah reguler telah menyelesaikan pembayaran biaya haji. Proses pelunasan yang dimulai sejak 24 Maret ini akan berakhir pada 17 April mendatang.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa pada akhir pelunasan tahap I, kuota jemaah haji Indonesia yang telah terisi baru mencapai 164.532 jemaah.
Padahal, Indonesia tahun ini mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Khusus pada 26 Maret 2025, tercatat 5.405 jemaah yang melakukan pelunasan biaya haji reguler. Dari jumlah itu, sebanyak 2.113 merupakan jemaah berhak lunas tahap II, sementara 3.292 lainnya adalah jemaah yang sebelumnya berstatus cadangan. Selain itu, terdapat 1.368 Petugas Haji Daerah yang juga telah melunasi biaya perjalanan hajinya,” ujar Zain.
Ia menambahkan, saat ini hanya dua provinsi yang tingkat pelunasan jemaah regulernya masih di bawah 80 persen, yaitu DKI Jakarta (78,03 persen) dan Gorontalo (75 persen).
Sementara itu, terdapat 11 provinsi yang telah mencatatkan tingkat pelunasan di atas 90 persen, yaitu Aceh (90,04 persen), Bengkulu (92,27 persen), Jawa Tengah (91,09 persen), Bali (93,91 persen), Kalimantan Tengah (95,11 persen), Kalimantan Selatan (95,79 persen), Sulawesi Selatan (91,61 persen), Sulawesi Tenggara (90,30 persen), Bangka Belitung (94,97 persen), Sulawesi Barat (91,94 persen), dan Kalimantan Utara (90,80 persen).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, terdapat lima kriteria jemaah yang berhak melunasi tahap II.
Mereka adalah jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada tahap sebelumnya, jemaah pendamping lanjut usia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah pendamping penyandang disabilitas, serta jemaah yang masuk dalam daftar cadangan.
Zain mengimbau para jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan telah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. (KPB)

