Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, berupa; ganja asal Aceh seberat 12 kilogram dan sabu 2 kilogram.
Barang bukti 12 kilogram ganja asal Aceh disita dari tersangka Novian Shailendra (28), warga Jalan Sultan M Mansyur asal Palembang, dan Restu Gumilar (31), asal Pangkal Pinang, Babel. Sedangkan, barang bukti sabu ini didapatkan dari 5 tersangka.
Dengan rincian 1 kilogram dari 3 tersangka asal Palembang yakni M Adjie (24). M Yonaldi Kurniawan (22) dan A Fikri Syafruddin (30). Kemudian, 500,25 gram disita dari tersangka Jamvi Rambagis alias Javi (27) dan 200,10 gram sabu dari tersangka Zulhadi alias Adi (28).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kompol Mario Ivandri mengatakan, ungkap kasus ini dalam kurun waktu September. Dimana, sabu 2 kilogram ini disita dari lima tersangka yang merupakan jaringan lintas provinsi. Kemudian, mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan.
“Barang bukti sabunya berasal dari kuar Provinsi Sumsel,” katanya disela pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (26/9).
Sedangkan barang bukti ganja sebanyak 12 kilogram, lanjut Ngajib, didapat dari hasil penangkapan terhadap dua tersangka yakni Javi dan Adi. Mereka ini merupakan jaringan lintas provinsi yaitu Aceh, Palembang, Maluku. Rencananya, ganja ini akan diedarkan di Kota Palembang.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang Narkotika,” pungkasnya.
