RELUNG.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan sebanyak 20 orang Kepala Desa (Kades) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (23/7/2025) sore.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) yang dilakukan para kepala desa.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Sumsel Dapil VII (Lahat, Pagaralam, dan Empat Lawang), David Hardianto Aljufri, menyampaikan keprihatinannya. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Sumsel terkait detail OTT tersebut.
“Kita masih menunggu rilis resmi dari Kejati Sumsel, OTT ini dalam lingkup seperti apa. Nanti akan sama-sama kita lihat,” ujarnya saat ditemui di DPRD Sumsel, Jumat (25/7/2025).
Meski demikian, politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa dan jajaran pemerintah desa lainnya dalam mengelola keuangan desa, khususnya dana desa.
“Sebagai anggota DPRD Sumsel, tentu saya prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Ini pelajaran penting bagi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Penggunaan dana desa sudah diatur jelas dalam peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar dana desa tidak diselewengkan, apalagi digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dana desa harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat malah disalahgunakan,” tambah David.
Sementara itu, Kejati Sumsel hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. [DSK]

