RELUNG.ID – Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 tahun, Lapas Kelas III Sarolangun Rawas mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi.
Tercatat setidaknya ada 205 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-80 nanti.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Kepala Lapas Kelas III Sarolangun Rawas Ahmad Fausan, Rabu (30/7/2025).
Dia menambahkan, usulan remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan prilaku warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana.
Dari 205 warga binaan yang diusulkan, 133 orang diantaranya menerima Remisi Umum, kemudian 69 orang mendapatkan remisi normal. Lalu, tiga orang lainnya mendapatkan remisi RU II atau langsung bebas.
“Remisi yang diusulkan ini bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani. Sedangkan, tiga orang dapat langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa proses pengajuan remisi ini, dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“Kami pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses ini,”tegasnya.
Meskipun demikian, Kalapas mengingatkan bahwa usulan remisi ini masih bersifat sementara dan keputusan final terkait pemberian remisi akan turun pada tanggal 17 Agustus mendatang.
“Kepada seluruh warga binaan yang ada di Lapas Sarolangun Rawas, agar mereka terus berkelakuan baik dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri. Manfaatkan program pembinaan yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (LTM)

