RELUNG.ID – Kabar gembira datang untuk 23 ribu guru honorer tingkat SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Selatan (Sumsel). Sesuai instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, para guru honorer, baik yang sudah tersertifikasi maupun yang belum, akan mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Awalluddin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairan honor tambahan tersebut.
“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 23 ribu guru honorer di Sumsel, terdiri dari 14.454 guru non-sertifikasi dan sisanya sudah tersertifikasi. Kami masih menunggu arahan resmi dari pusat untuk pelaksanaannya,” ujar Awalluddin, Jumat (7/2/2025).
Guru honorer yang telah memiliki sertifikasi sebelumnya sudah menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Dengan tambahan honor Rp500 ribu, total pendapatan mereka akan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, bagi guru honorer non-sertifikasi yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan apa pun, mereka kini akan menerima bantuan langsung sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Jika dihitung secara keseluruhan, kebutuhan anggaran untuk tambahan honor bagi 23 ribu guru honorer ini mencapai sekitar Rp11,5 miliar per bulan, dengan asumsi setiap guru menerima Rp500 ribu.
Awalluddin menegaskan bahwa anggaran untuk tambahan pendapatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi data para guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Rencananya, bantuan honor ini akan ditransfer langsung ke rekening para guru honorer, sehingga tidak perlu melalui perantara sekolah tempat mereka mengajar.
“Selama ini, tambahan penghasilan untuk honorer memang berasal dari anggaran pusat melalui APBN. Dengan sistem transfer langsung, diharapkan lebih transparan dan tepat sasaran,” jelasnya.
Selain memberikan tambahan honor, Dinas Pendidikan Sumsel juga mendorong para guru honorer untuk memenuhi minimal 12 jam mengajar agar terdata dalam sistem dan memiliki peluang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Dengan memenuhi syarat jam mengajar, guru honorer bisa mengikuti PPG dan berpeluang mendapatkan tunjangan sertifikasi di masa depan,” tambah Awalluddin.
Namun demikian, tambahan honor ini tidak berlaku bagi guru honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para guru PPPK akan menerima gaji sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang umumnya lebih tinggi dibandingkan pendapatan guru honorer biasa.
“Bagi honorer yang lulus PPPK, mereka tidak lagi mendapatkan tambahan honor ini karena sudah menerima gaji penuh sesuai ketentuan pemerintah,” tegas Awalluddin [TRA]

