RELUNG.ID- Kasus perseteruan antara pedagang sayur keliling dan pemilik toko kelontong di Magetan, Jawa Timur, terus memanas. Dua pedagang sayur keliling, Marno dan rekannya, digugat oleh Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta.
Bitner mengklaim tokonya sepi pembeli karena keberadaan pedagang sayur keliling yang mangkal di wilayah tersebut. Selain Marno dan rekannya, Bitner juga menggugat Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua RT setempat, yang dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang keliling untuk berjualan di Desa Pesu.
Dalam video yang sempat viral, Bitner terlihat melabrak dan memaki Marno di tengah aktivitasnya berjualan menggunakan mobil pikap.
“Mereka mangkal dari pagi sampai siang, melebihi batas wajar, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar,” ujar Bitner usai mediasi.
Kuasa hukum pedagang sayur, Heru Riyadi Wasto, mengungkap bahwa penggugat sempat menawarkan penyelesaian dengan ganti rugi Rp 10 juta dalam mediasi. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan.
Di sisi lain, Kepala Desa Pesu, Gondo, menegaskan pentingnya kehadiran pedagang sayur keliling bagi masyarakat.
“Kehadiran mereka sangat membantu warga, terutama untuk kebutuhan mendadak sejak pagi,” ujar Gondo.
Perseteruan ini telah berlangsung sejak 2022, namun belum menemukan titik terang. Pada Rabu (5/2/2025), ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Pengadilan Negeri Magetan untuk memberikan dukungan kepada Marno dan rekannya yang menjalani sidang.
Ketua Pedagang Sayur Etek Lawu, Yusuf, berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Yusuf. [YKP]

