RELUNG.ID – Menjelang lebaran Idulfitri 1445, sejumlah warga binaan di Empat Lawang mendapatkan remisi.
Tercatat setidaknya ada 235 warga binaan di Lapas Kelas II B Empat Lawang yang mendapatkan remisi.
Dimana, tiga diantaranya mendapatkan remisi bebas karena telah memenuhi persyaratan.
Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang, Tutut Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, remisi ini merupakan hak bagi warga binaan, dan mereka bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat tentunya berhasil mendapatkan remisi tersebut.
Untuk syarat mendapatkan remisi tersebut, mereka yang sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan sudah mendapatkan hasil vonis.
“Dari 235 WBP yang mendapat remisi lebaran ini 3 diantaranya akan mendapat remisi bebas pada hari raya Idulfitri nanti,” ujarnya.
Dirinya berharap dari 235 WBP yang diajukan mendapat remisi tersebut, semuanya bisa disetujui sebab warga binaan yang diajukan remisinya itu telah memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif.
“Terkhusus untuk 3 warga binaan yang kami ajukan remisi bebas mudah-mudahan disetujui dan bisa kembali berbaur dengan lingkungan masyarakat dengan bekal yang sudah didapatkan di lapas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini warga binaan Lapas Kelas II B Empat Lawang, lebih kurang 302 warga, itu artinya Lapas Kelas IIB Empat Lawang ini sudah over kapasitas. Sebab, kapasitas Lapas Kelas IIB Empat Lawang hanya 93 orang.

