RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai mempercepat penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel mencatat sedikitnya 26.300 sumur minyak masyarakat tersebar di sejumlah kabupaten dan kini didorong masuk ke sistem yang legal melalui regulasi baru.
Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah mengatakan legalisasi menjadi langkah strategis agar aktivitas masyarakat dalam mengelola sumur minyak memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah dan negara.
“Dari data yang kami miliki saat ini terdapat sekitar 26.300 sumur minyak masyarakat di Sumsel. Sebarannya berada di Musi Banyuasin, Banyuasin, PALI, Muara Enim hingga Musi Rawas,” katanya saat menjadi narasumber dalam Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM Sumsel di Palembang, Selasa (30/6/2026).
Menurut Hendriansyah, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sumur tua dan sumur minyak masyarakat. Sumur tua merupakan sumur yang dibuka sebelum 1970 dan pengelolaannya mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008, sedangkan sumur masyarakat berkembang setelah tahun 2000 dan kini diatur melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Regulasi terbaru tersebut membuka ruang bagi pengelolaan sumur minyak oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha milik masyarakat melalui mekanisme yang sah. Namun, aturan itu belum mengatur kegiatan penyulingan minyak sehingga masih memerlukan regulasi lanjutan.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel telah membentuk Satuan Tugas Verifikasi Hasil Produksi Sumur Minyak melalui Keputusan Gubernur Sumsel Tahun 2026.
“Satgas ini bertugas melakukan verifikasi agar proses legalisasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak bercampur dengan aktivitas ilegal. Kami juga membuka Posko Konsultasi untuk membantu masyarakat maupun badan usaha yang akan mengurus legalisasi,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Satria Sembiring mengatakan kepolisian mendukung upaya pemerintah melalui pembinaan kepada masyarakat agar aktivitas pengelolaan sumur minyak berjalan sesuai aturan dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
Sementara itu, perwakilan SKK Migas, Aswanto, berharap regulasi baru mampu menghapus stigma illegal drilling yang selama ini melekat di sejumlah wilayah penghasil minyak di Sumsel, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami berharap masyarakat dapat mengelola sumur secara legal sehingga memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum,” katanya.
Meski demikian, tantangan masih membayangi implementasi kebijakan tersebut. Ketua Fokal IMM Sumsel Ruspanda menilai disparitas harga jual minyak antara jalur resmi dan ilegal masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan pemerintah.
“Di lapangan harga jual ke koperasi masih lebih rendah dibandingkan jalur ilegal. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah, satgas, dan SKK Migas agar sistem legal benar-benar memberikan keuntungan bagi masyarakat,” ujarnya.

