Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»26 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bersiap Dilegalkan
Bisnis

26 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bersiap Dilegalkan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi sumur minyak. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai mempercepat penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel mencatat sedikitnya 26.300 sumur minyak masyarakat tersebar di sejumlah kabupaten dan kini didorong masuk ke sistem yang legal melalui regulasi baru.

Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah mengatakan legalisasi menjadi langkah strategis agar aktivitas masyarakat dalam mengelola sumur minyak memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah dan negara.

“Dari data yang kami miliki saat ini terdapat sekitar 26.300 sumur minyak masyarakat di Sumsel. Sebarannya berada di Musi Banyuasin, Banyuasin, PALI, Muara Enim hingga Musi Rawas,” katanya saat menjadi narasumber dalam Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM Sumsel di Palembang, Selasa (30/6/2026).

Menurut Hendriansyah, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sumur tua dan sumur minyak masyarakat. Sumur tua merupakan sumur yang dibuka sebelum 1970 dan pengelolaannya mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008, sedangkan sumur masyarakat berkembang setelah tahun 2000 dan kini diatur melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Regulasi terbaru tersebut membuka ruang bagi pengelolaan sumur minyak oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha milik masyarakat melalui mekanisme yang sah. Namun, aturan itu belum mengatur kegiatan penyulingan minyak sehingga masih memerlukan regulasi lanjutan.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel telah membentuk Satuan Tugas Verifikasi Hasil Produksi Sumur Minyak melalui Keputusan Gubernur Sumsel Tahun 2026.

“Satgas ini bertugas melakukan verifikasi agar proses legalisasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak bercampur dengan aktivitas ilegal. Kami juga membuka Posko Konsultasi untuk membantu masyarakat maupun badan usaha yang akan mengurus legalisasi,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Satria Sembiring mengatakan kepolisian mendukung upaya pemerintah melalui pembinaan kepada masyarakat agar aktivitas pengelolaan sumur minyak berjalan sesuai aturan dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.

Sementara itu, perwakilan SKK Migas, Aswanto, berharap regulasi baru mampu menghapus stigma illegal drilling yang selama ini melekat di sejumlah wilayah penghasil minyak di Sumsel, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami berharap masyarakat dapat mengelola sumur secara legal sehingga memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum,” katanya.

Meski demikian, tantangan masih membayangi implementasi kebijakan tersebut. Ketua Fokal IMM Sumsel Ruspanda menilai disparitas harga jual minyak antara jalur resmi dan ilegal masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan pemerintah.

“Di lapangan harga jual ke koperasi masih lebih rendah dibandingkan jalur ilegal. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah, satgas, dan SKK Migas agar sistem legal benar-benar memberikan keuntungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sumsel Sumur Minyak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsut Dugaan Korupsi di DLH Lubuklinggau, Eks Kepala Dinas Dipanggil Kejaksaan
Next Article Hadiri Rakernas XVIII APEKSI, Wawako Pagar Alam Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Antar Kota
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pelaku Perampokan Mahasiswa di Muratara Ditangkap, Modusnya Berhentikan Mobil Korban

08/10/20264 Views
Regional

Sumsel Masih Berasap, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Tiga Wilayah

06/10/20266 Views
Regional

Karhutla Sumatra-Kalimantan Disorot Leonardo DiCaprio

05/10/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?