RELUNG.ID – Dinamika rumah tangga di Kota Palembang sepanjang 2025 menunjukkan sinyal serius. Ribuan pasangan suami istri terpaksa mengakhiri pernikahan mereka melalui jalur hukum, menjadikan Pengadilan Agama (PA) Palembang sebagai saksi runtuhnya banyak ikatan keluarga.
Sepanjang tahun 2025, PA Palembang menangani 3.088 perkara perceraian. Angka ini mencerminkan kompleksitas persoalan rumah tangga yang dihadapi masyarakat perkotaan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga penelantaran ekonomi dan konflik berkepanjangan.
Panitera PA Palembang, Yuli Suryadi, menyebut setiap perkara yang masuk memiliki latar belakang berbeda. Namun, sebagian besar pasangan datang ke pengadilan setelah konflik yang terjadi tak lagi menemukan jalan keluar.
“Permasalahannya beragam, ada kekerasan, penelantaran, hingga perselisihan yang sudah menumpuk bertahun-tahun,” ujar Yuli, Selasa (27/1/2026).
Di balik angka ribuan perkara itu, PA Palembang menegaskan bahwa perceraian bukanlah tujuan utama. Sebelum menjatuhkan putusan, pengadilan wajib mengupayakan mediasi sebagai langkah penyelamatan rumah tangga.
Setiap pasangan yang berperkara harus menjalani proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dalam tahap ini, hakim dan mediator berperan aktif memberikan nasihat, termasuk menjelaskan dampak perceraian terhadap masa depan anak, pembagian harta bersama, hingga hubungan sosial kedua belah pihak.
“Mediasi selalu kami dahulukan. Kami ingatkan dampak jangka panjang perceraian, terutama bagi anak,” jelas Yuli.
Namun, realitas di persidangan menunjukkan bahwa tidak semua rumah tangga bisa diselamatkan. Banyak pasangan yang datang dengan luka emosional mendalam karena konflik yang sudah berlangsung lama, sehingga mediasi kerap berakhir tanpa kesepakatan damai.
Hingga akhir Januari 2026, PA Palembang masih terus menerima dan memproses perkara perceraian baru.

