RELUNG.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat peredaran narkotika berkedok vape di Kota Palembang sepanjang Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari cartridge etomidate, pil ekstasi hingga sabu dengan total berat lebih dari dua kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, SIK, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.
“Narkotika jenis etomidate ini merupakan jenis baru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai narkotika. Pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Yulian Perdana saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (27/1/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (12/1/2026), terkait peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi jaringan Palembang–Medan. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial NA, RU, dan DAP.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar kos mewah di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat penggerebekan, petugas mengamankan NA dan RU beserta barang bukti 10 butir pil ekstasi dan 430 cartridge etomidate.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap tersangka DAP di Perumahan Town House II, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan DAP, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa ponsel, kamera CCTV, brankas, serta uang tunai sebesar Rp25 juta.
“Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 456 cartridge etomidate dengan berbagai kemasan serta 10 butir ekstasi dengan berat bruto 3,69 gram,” jelas Yulian.
Kasus kedua diungkap pada Minggu (18/1/2026), saat Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dua tersangka berinisial HA dan LH diamankan.
Keduanya ditangkap di pinggir Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, saat hendak mengirim sabu menggunakan kendaraan Toyota Rush. Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu seberat bruto sekitar 2.070 gram yang disembunyikan di dalam tas.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok lintas daerah hingga luar negeri,” tegas Yulian.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 27.054 jiwa generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.[FZP]

