Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sindikat Narkoba Berkedok Vape Dibongkar Polda Sumsel, 5 Tersangka Ditangkap
Hukum

Sindikat Narkoba Berkedok Vape Dibongkar Polda Sumsel, 5 Tersangka Ditangkap

RiyadiBy Riyadi28/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat peredaran narkotika berkedok vape di Kota Palembang sepanjang Januari 2026.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat peredaran narkotika berkedok vape di Kota Palembang sepanjang Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari cartridge etomidate, pil ekstasi hingga sabu dengan total berat lebih dari dua kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, SIK, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

Baca juga :   Driver Ojol Tewas Ditabrak Oknum Aparat, ADO Sumsel akan Gelar Aksi di Polda Sumsel Desak Kapolri Usut Tuntas

“Narkotika jenis etomidate ini merupakan jenis baru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai narkotika. Pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Yulian Perdana saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (27/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (12/1/2026), terkait peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi jaringan Palembang–Medan. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial NA, RU, dan DAP.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar kos mewah di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat penggerebekan, petugas mengamankan NA dan RU beserta barang bukti 10 butir pil ekstasi dan 430 cartridge etomidate.

Baca juga :   Audit Temukan Kerugian Negara, Aktivis Desak Penetapan Tersangka Kasus Lahan Kolam Retensi

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap tersangka DAP di Perumahan Town House II, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan DAP, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa ponsel, kamera CCTV, brankas, serta uang tunai sebesar Rp25 juta.

“Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 456 cartridge etomidate dengan berbagai kemasan serta 10 butir ekstasi dengan berat bruto 3,69 gram,” jelas Yulian.

Kasus kedua diungkap pada Minggu (18/1/2026), saat Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dua tersangka berinisial HA dan LH diamankan.

Baca juga :   Rudapaksa Adik Ipar Hingga Melahirkan, Pria di Banyuasin di Tangkap

Keduanya ditangkap di pinggir Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, saat hendak mengirim sabu menggunakan kendaraan Toyota Rush. Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu seberat bruto sekitar 2.070 gram yang disembunyikan di dalam tas.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga :   Diringkus di Lubuklinggau, Pelaku Pembobol ATM Lintas Provinsi Ternyata Residivis

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok lintas daerah hingga luar negeri,” tegas Yulian.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 27.054 jiwa generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.[FZP]

Narkoban Polda Sumsel Vape
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemprov Sumsel Tutup Pintu Dispensasi Truk Batu Bara PLTU Bengkulu
Next Article 3.088 Perceraian Warnai Palembang di 2025, Konflik Rumah Tangga Kian Kompleks
Riyadi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?