Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»31 Mobil dan 71 Motor Disita Selama Operasi Kepolisian Rutin yang Dilakukan
Hukum

31 Mobil dan 71 Motor Disita Selama Operasi Kepolisian Rutin yang Dilakukan

alwiBy alwi30/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak 31 unit mobil dan 71 unit sepeda motor disita Satlantas Polrestabes Palembang selama operasi Kepolisian Rutin yang Dilakukan atau KRYD, Kamis (26/1) hingga Jumat (27/1).

Berdasarkan pantauan, puluhan kendaraan yang melanggar ini masih berjejer di Halaman Mapolrestabes Palembang, Senin (30/1).

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Sumsel yang Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Malah Lapor Balik! Begini Laporannya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kendaraan yang disita ini didominasi melanggar karena kondisi fisik yang tidak standar. Seperti menggunakan knalpot brong. Selain melanggar kondisi fisik, kendaraan yang disita ini juga merupakan kendaraan pembalap liar di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, dan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

“Kami menyita kendaraan ini sewaktu mereka hendak mulai balap liar,” katanya.

Baca Juga: Soal Pernikahan Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders, Begini Kata Agensi

Nantinya, bagi pemilik kendaraan yang disita akan dilakukan sanksi tilang. Kemudian, kendaraan baru akan dikembalikan menjelang sidang dan diwajibkan mengganti knalpot standar. “Untuk dendanya itu tergantung dari pelanggaran masing-masing,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOknum Anggota DPRD Sumsel yang Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Malah Lapor Balik! Begini Laporannya
Next Article Musim Tanam, Pupuk di Semendo Langka dan Harganya Melonjak
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,928 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,773 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?