RELUNG.ID – Sebanyak 31 unit mobil dan 71 unit sepeda motor disita Satlantas Polrestabes Palembang selama operasi Kepolisian Rutin yang Dilakukan atau KRYD, Kamis (26/1) hingga Jumat (27/1).
Berdasarkan pantauan, puluhan kendaraan yang melanggar ini masih berjejer di Halaman Mapolrestabes Palembang, Senin (30/1).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kendaraan yang disita ini didominasi melanggar karena kondisi fisik yang tidak standar. Seperti menggunakan knalpot brong. Selain melanggar kondisi fisik, kendaraan yang disita ini juga merupakan kendaraan pembalap liar di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, dan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
“Kami menyita kendaraan ini sewaktu mereka hendak mulai balap liar,” katanya.
Baca Juga: Soal Pernikahan Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders, Begini Kata Agensi
Nantinya, bagi pemilik kendaraan yang disita akan dilakukan sanksi tilang. Kemudian, kendaraan baru akan dikembalikan menjelang sidang dan diwajibkan mengganti knalpot standar. “Untuk dendanya itu tergantung dari pelanggaran masing-masing,” pungkasnya.
