Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Oknum Anggota DPRD Sumsel yang Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Malah Lapor Balik! Begini Laporannya
Hukum

Oknum Anggota DPRD Sumsel yang Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Malah Lapor Balik! Begini Laporannya

alwiBy alwi30/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Oknum anggota DPRD Sumsel berinisial AS yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan, Senin (30/1) mengambil langkah melaporkan balik si pelapor yakni EP dan AB, warga OKU Timur.

EP dan AB dilaporkan kuasa hukum AS atas dugaan fitnah ke Polrestabes Palembang, dengan nomor STTLP/B/231/I/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.

“Kita laporkan balik EP dan AB atas laporan yang dibuatnya di Polda Sumsel, Jumat (27/1) kemarin,” kata kuasa hukum AS, Tabrani.

Tudingan yang dilaporkan EP dan AB ini membuat kliennya merasa dirugikan. Apalagi, tudingan tersebut tidak benar adanya. Dia pun membantah jika kliennya telah melakukan penggelapan. Dari keterangan kliennya, AS tidak mengenal EP maupun AB yang telah menuding AS melakukan penipuan.

Baca Juga: 28 Orang Tewas dan 150 Jemaah Luka-luka Usai Bom Bunuh Diri di Dalam Masjid Komplek Polisi di Pakistan

Seperti diketahui, seorang oknum anggota DPRD Sumsel yang berinisial AS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang hingga Rp105 juta.

Pelapor tersebut atas nama EP warga OKU Timur. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor regitrasi: LP/B/53/1/2023/SPKT/POLDA Sumatera Selatan.

Dalam laporan tersebut, dugaan kasus ini berawal pada Maret 2022 lalu, korban dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah melalui telepon oleh terlapor AS. Terlapor AS meminta untuk mencarikan orang yang akan dijadikan tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.

Untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian terlapor AS meminta mahar melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp15 juta kepada setiap calon pendamping.

Terlapor AS menjanjikan uang Rp5 juta kepada Ahmad Abdullah Attamiyah setiap orang yang telah direktur. Alhasil Ahmad Abdullah Attamiyah berhasil merekrut empat orang pada Maret 2022 dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp60 juta.

Baca Juga: Kisah Asmara Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders yang Bocor dari Ucapan Terima Kasih

Uang tersebut, kemudian diserahkan kepada terlapor AS di rumahnya di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur. Berselang seminggu, Ahmad Abdullah Attamiyah kembali merekrut tiga orang lagi dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp45 juta. Uang itu pun diserahkan kepada terlapor AS di rumahnya di Palembang.

Setelah semua uang diserahkan kepada terlapor AS, Ahmad Abdullah Attamiyah menanyakan kepada AS prihal tes calon pendamping perikanan dan pertanian kapan dilaksanakan. Terlapor AS pun menjawab tes akan dilaksanakan pada Juni 2022.

Namun, setelah tes selesai dilaksanakan para korban tidak ada yang lulus menjadi calon pendamping perikanan dan pertanian. Karena rata rata para korban memiliki sarjana ekonomi, sedangkan yang dibutuhkan sarjana pertanian.

Para korban meminta agar uangnya yang diserahkan oleh Ahmad Abdullah Attamiyah kepada terlapor AS untuk dikembalikan. Namun, terlapor AS tidak dapat mengembalikan uang para korban tersebut hingga senilai Rp106 juta. Korban pun akhirnya melapor ke Polda Sumsel.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawa Sabu Seberat 115 Kilogram dalam Mobil, Warga Palembang Ditangkap BNN Sumsel
Next Article 31 Mobil dan 71 Motor Disita Selama Operasi Kepolisian Rutin yang Dilakukan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,778 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?