RELUNG.ID – Sebanyak 4 dari total 50 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Palembang terancam batal dilantik.
Pasalnya, keempat Caleg terpilih periode 2024-2029 ini belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal ini diakui oleh Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, Senin kemarin (29/7).
Dia mengatakan, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilih.
Kemudian pada ayat (1) Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang memeriksa LHKPN.
“Sampai saat ini tinggal beberapa caleg dari beberapa partai (yang belum menyerahkan). Jadi kami minta untuk segera menyerahkannya,” katanya.
Jika telah menyerahkan maka caleg terpilih bisa menyerahkan laporannya ke KPU segera mengingat waktu sudah hampir selesai. Dia enggan mengungkap caleg dan partai mana yang belum menyerahkan LHKPN ini.
Menurutnya, hal ini dikarenakan kepengurusan tersebut dilakukan perorangan bukan secara kolektif partai.
“Bisa saja mereka ini sudah menyerahkan tapi masih dalam proses penyerahan bukti ke KPU,” terangnya.
Para caleg terpilih juga telah berkonsultasi ke KPU Palembang terkait hal tersebut. Dia berharap 21 hari sebelum pelantikan pada 29 September mendatang semua telah selesai menyerahkan bukti penyerahan LHKPN ke KPU.
“Artinya di awal bulan September 6 hingga 8 September batas waktu caleg terpilih, untuk menyampaikan bukti laporan sudah menyerahkan LHKPN, ” pungkasnya. (HMD)

