Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»4 Caleg DPRD Palembang Terancam Batal Dilantik, Begini Penyebabnya
Indeks

4 Caleg DPRD Palembang Terancam Batal Dilantik, Begini Penyebabnya

alwiBy alwi30/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak 4 dari total 50 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Palembang terancam batal dilantik.

Pasalnya, keempat Caleg terpilih periode 2024-2029 ini belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal ini diakui oleh Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, Senin kemarin (29/7).

Baca juga :   Kementerian Sosial Berikan Bantuan bagi M Ali yang Mengidap Cerebral Palsy

Dia mengatakan, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilih.

Kemudian pada ayat (1) Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang memeriksa LHKPN.

“Sampai saat ini tinggal beberapa caleg dari beberapa partai (yang belum menyerahkan). Jadi kami minta untuk segera menyerahkannya,” katanya.

Baca juga :   Tahun Ini, TSMC Bakal Rekrut 6.000 Staf Baru di Bidang Perangkat Lunak

Jika telah menyerahkan maka caleg terpilih bisa menyerahkan laporannya ke KPU segera mengingat waktu sudah hampir selesai. Dia enggan mengungkap caleg dan partai mana yang belum menyerahkan LHKPN ini.

Menurutnya, hal ini dikarenakan kepengurusan tersebut dilakukan perorangan bukan secara kolektif partai.

“Bisa saja mereka ini sudah menyerahkan tapi masih dalam proses penyerahan bukti ke KPU,” terangnya.

Baca juga :   Sidang Gugatan Pilkada Palembang di MK, KPU Siapkan Jawaban

Para caleg terpilih juga telah berkonsultasi ke KPU Palembang terkait hal tersebut. Dia berharap 21 hari sebelum pelantikan pada 29 September mendatang semua telah selesai menyerahkan bukti penyerahan LHKPN ke KPU.

“Artinya di awal bulan September 6 hingga 8 September batas waktu caleg terpilih, untuk menyampaikan bukti laporan sudah menyerahkan LHKPN, ” pungkasnya. (HMD)

Caleg Terpilih 2024-2029 KPU Palembang LHKPN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Hari Ini, 4 Wilayah di Sumsel Diprakirakan Hujan
Next Article Polisi Sebut Pengemudi Mobil Walpri Pj Gubernur Sumsel Lalai
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?