RELUNG.ID – Paspor dan visa merupakan dokumen yang harus dipersiapkan untuk perjalanan ke mancanegara jika ingin liburan ke negara lain.
Seperti diketahui, paspor berperan sebagai identitas untuk mereka yang melakukan perjalanan ke negara lain.
Sedangkan, visa diperlukan sebagai dokumen resmi sebuah negara yang memperbolehkan warga negara lain berkunjung untuk jangka waktu tertentu.
Saat ini, tidak semua negara mengharuskan adanya visa bagi pemilik Paspor Indonesia. Sehingga, ini mempermudah perjalanan ke negara tersebut, karena pengunjung tak perlu mengeluarkan biaya lebih demi visa.
Dikutip dari Visa Index, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi 80 negara tanpa perlu membuat visa.
Di mana, 46 negara di antaranya membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia, sedangkan sisanya memperbolehkan visa on arrival atau membuat visa setelah tiba di negara kunjungan ataupun memerlukan Electronic Travel Authority (eTA).
Berikut daftar negara yang bebas visa untuk paspor Indonesia 2025;
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Chili
- Republik Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Filipina
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kepulauan Cook
- Kiribati
- Kolombia
- Laos
- Macau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan The Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam. (AAL)

