Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»5 ASN di Sumsel Melanggar Aturan Netralitas saat Pilkada 2024
Indeks

5 ASN di Sumsel Melanggar Aturan Netralitas saat Pilkada 2024

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/04/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pegawai ASN Palembang, Foto : Kominfo Palembang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Komisi ASN Sumatera Selatan mengumumkan bahwa lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut telah melanggar aturan netralitas selama Pemilu 2024 yang lalu. Pelanggaran tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto, mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas ASN tersebut memiliki beragam bentuk, mulai dari ikut dalam mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, hingga secara terang-terangan mendukung di media sosial.

“Bervariasi pelanggaran yang dilakukan kelima ASN ini di Pilkada 2024,” kata dia.

Meskipun demikian, Agus Pramusinto menegaskan bahwa belum ada ASN di Sumatera Selatan yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai akibat dari pelanggaran tersebut.

“Selain itu ada yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, bahkan PTDH (pemberhentiam tidak dengan hormat). Di Sumsel tidak ada yang PTDH,” kata dia.

Agus Pramusinto juga menyoroti bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN masih mungkin terjadi dalam Pilkada serentak yang akan datang.

“Oleh karena itu, para ASN diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, mengingat posisi mereka sebagai pegawai pemerintah, ” kata dia.

Selama Pemilu 2024, secara nasional terdapat 489 laporan pelanggaran ASN, di mana lebih dari separuhnya, atau 278 ASN (56,8 pesen), terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Meskipun angka tersebut lebih rendah dari Pemilu sebelumnya, Komisi ASN tetap berharap agar tidak ada lagi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada mendatang.[RG]

ASN Pilkada Sumsel Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Bekas Honorer Pemkot Palembang Terlibat Penipuan Jual Beli Proyek, Mantan Wali Kota Harnojoyo Jadi Saksi
Next Article Link Baca One Piece 1113, Sanji Datang Selamatkan Bonney!
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?