RELUNG.ID — Komisi ASN Sumatera Selatan mengumumkan bahwa lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut telah melanggar aturan netralitas selama Pemilu 2024 yang lalu. Pelanggaran tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto, mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas ASN tersebut memiliki beragam bentuk, mulai dari ikut dalam mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, hingga secara terang-terangan mendukung di media sosial.
“Bervariasi pelanggaran yang dilakukan kelima ASN ini di Pilkada 2024,” kata dia.
Meskipun demikian, Agus Pramusinto menegaskan bahwa belum ada ASN di Sumatera Selatan yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai akibat dari pelanggaran tersebut.
“Selain itu ada yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, bahkan PTDH (pemberhentiam tidak dengan hormat). Di Sumsel tidak ada yang PTDH,” kata dia.
Agus Pramusinto juga menyoroti bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN masih mungkin terjadi dalam Pilkada serentak yang akan datang.
“Oleh karena itu, para ASN diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, mengingat posisi mereka sebagai pegawai pemerintah, ” kata dia.
Selama Pemilu 2024, secara nasional terdapat 489 laporan pelanggaran ASN, di mana lebih dari separuhnya, atau 278 ASN (56,8 pesen), terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Meskipun angka tersebut lebih rendah dari Pemilu sebelumnya, Komisi ASN tetap berharap agar tidak ada lagi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada mendatang.[RG]

