Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»5 Jemaah Masjid di Palembang Gebuki Maling Kotak Amal hingga Tewas
Hukum

5 Jemaah Masjid di Palembang Gebuki Maling Kotak Amal hingga Tewas

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kelima jemaah Masjid yang melakukan pengeroyokan terhadap maling hingga tewas saat menjalani persidangan, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Lima jemaah Masjid al Baitul Muwafaqoh di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan pemukulan terhadap maling kotak amal hingga tewas. Kelima terdakwa tersebut adalah Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo, dan Yoga Harry Kesatria.

Kasus pengeroyokan yang menimpa Andi Irawan terjadi pada 20 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula ketika Andi masuk ke masjid untuk mencuri kotak amal, namun aksinya ketahuan oleh marbot. Saat melarikan diri, Andi tertangkap oleh warga dan kemudian dikeroyok hingga babak belur.

Esok harinya, sebelum warga menyerahkan Andi ke Polsek Sukarami, ia dibawa ke rumah sakit. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, Andi dinyatakan meninggal dunia.

Persidangan kini memasuki agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan Ketua dan mantan Ketua pengurus masjid, pada Selasa, 17 September 2024.

“Ketika kejadian itu, saya kebetulan lewat di lokasi kejadian pukul 05.30 WIB, di luar masjid sudah ramai. Saya melihat korban sudah duduk tertunduk menunggu dijemput di Polsek Sukarami,” ujar saksi Umar Said.

Umar mengungkapkan bahwa pencurian di masjid sudah sering terjadi, termasuk kotak amal dan kendaraan bermotor. Meski pengurus masjid sudah melakukan prosedur pengamanan, pencurian tetap marak.

“Kalau pencurian kotak amal sudah sangat sering, makanya warga sangat marah. Menurut informasi dari marbot, korban ini adalah ojek online yang sering mangkal di depan masjid, tinggalnya di Talang Jambe. Korban ini sudah menikmati fasilitas masjid, tapi kelakuannya malah seperti itu,” kata Umar.

Di persidangan, Umar Said memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kelima terdakwa, karena mereka hanya bermaksud melindungi tempat ibadah.

“Dan dari mereka tidak ada rekam jejak buruk, bahkan ada seorang bilal. Menurut saya, itulah akumulasi kemarahan terpendam dari warga yang cukup lama. Siapapun akan marah bila ada di situasi tersebut. Saya mohon penegak hukum bisa membebaskan atau memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa,” tuturnya.

Terungkap pula bahwa sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, pengurus masjid dan terdakwa sudah melakukan upaya perdamaian dengan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris korban.

“Akhirnya, pihak masjid mengeluarkan uang yang dikumpulkan dari jemaah dan pengurus untuk ahli waris korban. Dan di situ juga terjadi perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban,” kata Umar.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Desmon Simanjuntak, berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3 tidak tepat. Sebab, korban meninggal dunia jauh setelah pengeroyokan terjadi.

“Klien saya atas nama Halim itu datang ke lokasi karena ditelpon marbot. Artinya, niat dia yang disangkakan JPU itu tidak ada. Karena kesadaran massa, dia merasa itu adalah tempat ibadahnya, sehingga dia ikut melakukan hal tersebut (pemukulan),” katanya.

Desmon menambahkan bahwa setelah Halim ikut memukul, ia sempat meninggalkan lokasi dan kembali lagi 20 menit kemudian tanpa melakukan apa pun kepada korban. Dalam persidangan terungkap bahwa korban belum meninggal setelah kejadian tersebut.

“Kami harap kepada JPU, karena agenda selanjutnya adalah tuntutan, mohon mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk adanya perdamaian yang terungkap di persidangan. Para terdakwa juga telah menyesali perbuatan tersebut,” ujar Desmon.[AYK]

 

Kota Amal Maling Masjid Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHasil Penelitian Administrasi, Pasangan Bakal Calon Bupati Empat Lawang HBA-Henny Belum Memenuhi Syarat!
Next Article KPU Tetapkan DPT Muara Enim 460.845 Pemilih
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,015 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,885 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,857 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?