Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»5 Ribu Entitas Pinjol Ilegal Diblokir
Bisnis

5 Ribu Entitas Pinjol Ilegal Diblokir

alwiBy alwi29/06/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga saat ini telah memblokir sekitar 5 ribu lebih entitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia.

Pemblokiran ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan pencegahan pinjol tanpa izin yang memberatkan masyarakat dan tidak manusiawi dalam penagihan.

“Kami tidak pakai target, kita akan terus melakukan pencegahan ini. Karena kasihan masyarakat selalu menjadi korban,” kata Kepala OJK Kepri, Agusman, Sabtu (29/6).

Baca juga :   Tayang Perdana 5 Mei, Sehun EXO Rela Sumbang Ginjal Demi Temannya di Drakor 'All That We Loved'

Menurutnya, pinjol tanpa izin ini memberatkan masyarakat karena bunganya yang tinggi. Terlebih lagi, cara penagihannya juga tidak manusiawi.

Blokir ini juga didukung oleh tim pengawasan lintas kelembagaan dan instansi, menunjukkan kerja sama dalam mengatasi masalah ini secara nasional.

Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa masyarakat yang mau meminjam di layanan peer to peer (p2p) lending atau pinjol dibatasi menjadi maksimal tiga aplikasi saja.

Baca juga :   Sederet Alasan Warga Muba Memilih Apriyadi Jadi Bupati

“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” terangnya.

Dia berharap masyarakat lebih memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjaman online. Serta harus memastikan bahwa aplikasi ini terdaftar di OJK.

Aplikasi Pinjol OJK Pinjol Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUlar Kobra Bersarang di Bawah Rumah Warga di Lubuklinggau
Next Article Hujan Lebat Guyur Muara Enim, Ratusan KK Terdampak Banjir
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?