RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga saat ini telah memblokir sekitar 5 ribu lebih entitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia.
Pemblokiran ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan pencegahan pinjol tanpa izin yang memberatkan masyarakat dan tidak manusiawi dalam penagihan.
“Kami tidak pakai target, kita akan terus melakukan pencegahan ini. Karena kasihan masyarakat selalu menjadi korban,” kata Kepala OJK Kepri, Agusman, Sabtu (29/6).
Menurutnya, pinjol tanpa izin ini memberatkan masyarakat karena bunganya yang tinggi. Terlebih lagi, cara penagihannya juga tidak manusiawi.
Blokir ini juga didukung oleh tim pengawasan lintas kelembagaan dan instansi, menunjukkan kerja sama dalam mengatasi masalah ini secara nasional.
Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa masyarakat yang mau meminjam di layanan peer to peer (p2p) lending atau pinjol dibatasi menjadi maksimal tiga aplikasi saja.
“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” terangnya.
Dia berharap masyarakat lebih memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjaman online. Serta harus memastikan bahwa aplikasi ini terdaftar di OJK.

