RELUNG.ID — Enam pelajar SMP di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditahan oleh aparat kepolisian setelah video penganiayaan terhadap seorang pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) viral di media sosial.
Video tersebut diunggah di akun Instagram @prabumulihngehits, memicu kemarahan masyarakat terhadap tindakan para pelaku.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menyatakan bahwa keenam pelaku, yang berinisial M, A, I, R, D, dan N, telah diserahkan ke Unit PPA Polres PALI untuk proses hukum sesuai dengan SOP perlindungan anak.
“Mereka berusia 13 dan 14 tahun, dan membawa korban, OD (24), menggunakan sepeda motor sebelum menganiaya korban di sebuah jembatan di Jalan Desa Tanah Abang Utara, ” Kata dia.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Kapolres, para pelaku mengenal korban dan aksi bully dilakukan hanya untuk iseng.
“Mereka membawa korban yang sedang berjalan kaki, memboncengnya dengan sepeda motor, dan kemudian menurunkannya di lokasi kejadian untuk melakukan penganiayaan. Korban sempat berteriak kesakitan selama penganiayaan berlangsung, yang juga direkam oleh para pelaku, “kata dia.
Keenam pelaku kini berada dalam tahanan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena mereka adalah anak di bawah umur, tindakan hukum akan dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan sesuai dengan peraturan perlindungan anak, ” kata dia. [RG]

