RELUNG.ID — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri melalui Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan terjadi pada Selasa (14/5/2024) di Jalan Tanjung Api-api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.
Petugas mengamankan 170 ribu ekor benih lobster yang dikemas dalam 16 kotak styrofoam. Benih lobster ini berasal dari Provinsi Bengkulu dan diangkut menggunakan mobil carry pick up.
Selain itu, dua tersangka juga berhasil diamankan, yakni Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28), keduanya warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyatakan bahwa upaya penyelundupan ini digagalkan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami mengamankan kurang lebih 170 ribu benih lobster yang disimpan didalam 16 box styrofoam senilai belasan miliar rupiah,” ujar Bagus kepada wartawan pada Kamis (16/5/2024).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1).
Untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan hidup benih lobster tersebut, petugas membawa puluhan ribu benih lobster ke perairan Lampung, di kawasan Pantai Klara, untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Keberhasilan Polda Sumsel dalam menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Penindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut.[RG]

