Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mencatat selama tahun 2022, sebanyak 600 perkasa yang masuk dan ditangani. Dari jumlah tersebut, perkara didominiasi kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian.
Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo melalui Kasi Pidum Alex Akbar mengatakan, sepanjang tahun 2022 dalam penanganan kasus yang menonjol di Pidana Umum Kejari Muara Enim masih didominasi yaitu dalam penyalagunaan Narkotika dan pencurian. Kemudian, dalam perkara yang Restortive Justice (RJ) ada 6 perkara di RJ kan yaitu pencurian dan penganiayaan dari target 3 perkara RJ terelasasi 6 perkara RJ.
“Sebanyak 600 berkas dalam perkara yang kami tangani di Pidum sepanjang tahun 2022 dan masih di dominasi oleh perkara Narkotika dan perkara pencurian. Dalam perkara RJ Alhamdulillah 6 perkara terealisasi dari terget 3 perkara yang di berikan,” jelasnya.
Dalam perkara yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2022 yaitu perkara dalam perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi melakukan pembakaran terhadap pacarnya yang menyebakan korban meninggal dunia akibat luka bakar yang di sebabkan oleh pelaku.
Kemudian, pihaknya JPU Kejari Muara Enim secara tegas menuntut terhadap pelaku yaitu hukuman penjara seumur hidup karena dinilai dalam perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sangat dzolim.
“Dalam tuntutan itu, hakim memvonis putus 20 tahun penjara bagi terdakwa, dengan putusan tersebut kemudian kami melakukan, banding putusan di Pengadilan Tinggi, namun tetap menguatkan putusan yang sama 20 tahun PN. dan kemudian atas putusan tersebut kami JPU mangajukan Kasasi ke MA dengan tuntutan yang sama yaitu seumur hidup,” pungkasnya.
