RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Lembaga antirasuah itu memperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang belum terisi dari total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan di wilayah tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian serius KPK lantaran diduga berkaitan dengan praktik pemerasan sistematis dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Dugaan tersebut mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pihak lainnya beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyelidikan tidak hanya difokuskan pada satu kecamatan. Menurutnya, KPK akan menelusuri potensi praktik serupa di kecamatan lain yang juga membuka formasi perangkat desa.
“KPK juga akan melihat di kecamatan-kecamatan lainnya karena memang ada 21 kecamatan di wilayah Pati yang direncanakan membuka formasi jabatan perangkat desa dengan jumlah 600 lebih formasi. Ini nilai yang cukup besar,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, nilai besar tersebut tidak hanya dilihat dari jumlah formasi yang tersedia, tetapi juga dari potensi kerugian apabila praktik pemerasan itu dilakukan secara berulang atau diduplikasi di wilayah lain.
Dalam OTT yang dilakukan KPK, terungkap dugaan pemerasan senilai Rp2,6 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Praktik serupa diduga juga terjadi di kecamatan lain, meski KPK belum merinci secara detail.
“Baru Jaken, dan ada beberapa kecamatan lain yang juga diduga terjadi praktik pemerasan seperti itu. Tapi kami belum bisa memastikan apakah seluruh kecamatan menjalankan pola yang sama,” kata Budi.
Jika praktik tersebut terjadi di seluruh kecamatan, KPK memperkirakan potensi uang yang terlibat bisa mencapai angka fantastis. “Kalau kita hitung kasar, satu kecamatan Rp2,6 miliar, dikalikan 21 kecamatan, bisa kurang lebih Rp50 miliar,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo serta tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun). Ketiganya berasal dari wilayah Kecamatan Jaken dan Jakenan.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi guna mengumpulkan barang bukti tambahan. Kasus ini bermula dari OTT yang menjaring delapan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga terkait praktik pemerasan calon perangkat desa.[YKP]

