RELUNG.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Imam Apriyanto Putro, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/2/2025).
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017-2021. Dia diperiksa dalam kasus tersebut atas kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Menteri BUMN.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan terhadap Imam Apriyanto yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang.
Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025), KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, dalam penyidikan kasus yang sama.
KPK mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN telah dimulai sejak 13 Mei 2024. Penyidikan ini didasarkan pada hasil audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah disampaikan kepada KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Meski identitas mereka belum diumumkan secara resmi, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PGN dan Iswan Ibrahim (II) selaku Direktur Utama PT Isargas yang juga menjabat sebagai Komisaris PT IAE. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor 79/DIK.00/01/05/2024 dan 80/DIK.00/01/05/2024 yang diterbitkan pada 17 Mei 2024.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024, serta di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 31 Mei 2024. Beberapa tempat yang digeledah antara lain empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi.
Pada 19-20 Juni 2024, penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi sejumlah mantan pegawai dan mantan direksi PGN yang berlokasi di Tomang, Kebon Jeruk, dan Duren Tiga, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi ini masih terus didalami oleh KPK. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara rinci jumlah kerugian negara dalam kasus ini. (KPB)

