Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Periksa Komisaris Utama PT Pusri Terkait Dugaan Korupsi di PGN
Hukum

KPK Periksa Komisaris Utama PT Pusri Terkait Dugaan Korupsi di PGN

ADMINBy ADMIN20/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Imam Apriyanto Putro, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/2/2025).

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017-2021. Dia diperiksa dalam kasus tersebut atas kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Menteri BUMN.

Baca juga :   KPAD Sumsel Soroti Kurangnya Pengawasan Orang Tua Terkait Tindak Kriminal Anak di Palembang

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan terhadap Imam Apriyanto yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang.

Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025), KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, dalam penyidikan kasus yang sama.

Baca juga :   KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy dari Ilham Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

KPK mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN telah dimulai sejak 13 Mei 2024. Penyidikan ini didasarkan pada hasil audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah disampaikan kepada KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Meski identitas mereka belum diumumkan secara resmi, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PGN dan Iswan Ibrahim (II) selaku Direktur Utama PT Isargas yang juga menjabat sebagai Komisaris PT IAE. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor 79/DIK.00/01/05/2024 dan 80/DIK.00/01/05/2024 yang diterbitkan pada 17 Mei 2024.

Baca juga :   Selidiki Insiden Tongkang Batubara yang Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Bidik Tersangka?

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024, serta di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 31 Mei 2024. Beberapa tempat yang digeledah antara lain empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi.

Pada 19-20 Juni 2024, penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi sejumlah mantan pegawai dan mantan direksi PGN yang berlokasi di Tomang, Kebon Jeruk, dan Duren Tiga, Jakarta.

Kasus dugaan korupsi ini masih terus didalami oleh KPK. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara rinci jumlah kerugian negara dalam kasus ini. (KPB)

Komut PT Pusri KPK Pupuk Sriwijaja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemprov Sumsel Siap Dukung Program HDCU Menuju Sumsel Maju
Next Article Proliga 2025 di Palembang: Tiket Gratis dan Penentuan Final Four
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?