Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita 6.982 botol minuman keras (Miras) atau beralkohol dari salah satu ruko di kawasan Skypark Bizz Jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang, Kamis (9/9)
Miras tersebut disita karena tidak memiliki izin edar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol M Barly Ramadhan mengatakan, PT PSP yang berada di Skypark Bizzi melakukan perdagangan minuman alkohol golongan B dan C tanpa mengantongi surat izin.
“Pelaku merupakan direktur dari PT PSP, ini memperdagangkan memperjual belikan minuman alkohol tanpa ada izin,” katanya.
Selain itu PT PSP memasarkan minuman alkohol ilegal itu dengan dua cara yakni online dan juga pemesanan ke tempat-tempat hiburan. Menurutnya usaha jual beli minuman alkohol PT PSP sudah beroperasi dua tahun lebih.
“Kita menemukan bahwa yang bersangkutan mendapat pesanan dari tempat usaha,” katanya.
Barang bukti yang disita berupa 1.088 botol happy sojusoju original dan 869 botol happy soju lychee, 1.020 botol happy soju mango, 845 botol happy soju peach, 1.147 botol happy soju grape, 660 botol happy soju strawberry, 205 botol happy soju lemon, dan 440 botol happy soju blueberry.
Barang bukti lain yang diamankan 7 botol wine sababay ludisia, 59 wine sababay masceti, 87 wine sababay lumbrusco, 24 botol wine cuckburn, 4 botol captain morgan gold 750 ml, 48 botol captain morgan gold 250 ml, 58 captain morgan white, 116 botol vodka smirnoff, 34 botol gordon pink, 88 botol Gordon dry, dan 183 vodka sky.
“Miras merk soju didapatkan pelaku masih di dalam negeri, sementara yang lain dari luar,” ujarnya.
Saat ini, pelaku diancam hukuman penjara maksimal empat tahun, karena melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian minuman alkohol. “Sementara berkas sudah berjalan, tinggal menunggu hasil penyelidikan Tipid Indagsi,” tutupnya.
