RELUNG.ID – Tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sawit milik PT AKL di Blok 20 J.06 Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap setelah 7 bulan buron.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti terhadap tersangka Abasri Muslim (42). Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Muara Beliti Iptu Miming Wijaya menjelaskan tersangka Abasri Muslim diketahui telah melakukan aksi pencurian sebagai 55 janjang buah sawit bersama dengan temannya Tobri Alamsyah (menjalani hukuman di Lapas) di perkebunan PT AKL. Kerugian mencapai Rp 1.395.000.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada tanggal 18 Februari 2026 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit milik PT AKL bersama Tobri menggunakan alat dodos,” kata Iptu Miming Wijaya pada Kamis, (24/9/2026).
Dijelaskan, mereka beraksi dengan berangkat berdua dari rumah tersangka Abasri Muslim. Keduanya berjalan kaki menuju ke PT AKL dan mencuri pakai dodos sebanyak 55 janjang sawit.
Setelah melakukan penyelidikan, didapati keberadaan tersangka Abasri Muslim. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” pungkasnya. (NSR)

